Page 94 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 94

Bank  Umum  untuk  menampung  dana  pinjaman  dan/atau  hibah  luar
                                  negeri.

                         Kedua,  Kas  dan  setara  kas  yang  penguasaan,  pengelolaan,  dan
                         pertanggungjawabannya tidak dilakukan oleh Bendahara Umum Negara, yaitu:

                            1.    Kas di Bendahara Penerimaan
                         IAI WEB VERSION
                            2.    Kas di Bendahara Pengeluaran
                            3.    Kas dan setara kas di Badan Layanan Umum (Kas di BLU)

                            4.    Kas dan setara kas lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga
                                  (K/L)  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan.  Bagian  ini  dapat

                                  berupa saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro,
                                  pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas

                                  negara,  belanja  yang  sudah  dicairkan  akan  tetapi  belum  dibayarkan

                                  kepada pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung K/L.


                            Pengakuan
                            Kas dan setara kas diakui pada saat :

                            1.    Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas.
                            2.    Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah.

                                  Sebagai contoh, Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima

                                  di rekening milik BUN. Sedangkan Pengeluaran kas melalui BUN diakui
                                  pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN.


                            Pengukuran

                            Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata
                            uang asing dijabarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi.

                            Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang

                            rupiah  dengan  menggunakan  kurs  tengah  bank  sentral.  Dalam  hal  terdapat
                            perbedaan  dengan  nilai  sebelumnya  maka  diakui  sebagai  keuntungan  atau

                            kerugian.











                                                               88
   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99