Page 94 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 94
Bank Umum untuk menampung dana pinjaman dan/atau hibah luar
negeri.
Kedua, Kas dan setara kas yang penguasaan, pengelolaan, dan
pertanggungjawabannya tidak dilakukan oleh Bendahara Umum Negara, yaitu:
1. Kas di Bendahara Penerimaan
IAI WEB VERSION
2. Kas di Bendahara Pengeluaran
3. Kas dan setara kas di Badan Layanan Umum (Kas di BLU)
4. Kas dan setara kas lainnya yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga
(K/L) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Bagian ini dapat
berupa saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro,
pungutan pajak, dan pengembalian belanja yang belum disetor ke kas
negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan
kepada pihak ketiga, dan kas dari hibah langsung K/L.
Pengakuan
Kas dan setara kas diakui pada saat :
1. Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas.
2. Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah.
Sebagai contoh, Penerimaan Kas melalui BUN diakui pada saat diterima
di rekening milik BUN. Sedangkan Pengeluaran kas melalui BUN diakui
pada saat ada pengeluaran dari rekening milik BUN.
Pengukuran
Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata
uang asing dijabarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi.
Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang
rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral. Dalam hal terdapat
perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai keuntungan atau
kerugian.
88