Page 93 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 93

penilaian  suatu  pos,  maka  dipilih  alternatif  yang  menghasilkan
                                  pendapatan bersih atau nilai aset yang paling kecil.

                            6.    Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan
                                  substansi  dan  realitas  ekonomi  dan  bukan  hanya  bentuk  hukumnya

                                  (formalitas).
                         IAI WEB VERSION
                            7.    Adanya  berbagai  alternatif  metode  akuntansi  yang  dapat  digunakan,
                                  sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomi

                                  antar instansi pemerintah pusat.
                      3.    Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas

                            Kas merupakan uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat
                            dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, sedangkan Setara Kas

                            meliputi investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas,

                            bebas dari resiko perubahan nilai yang signifikan, serta mempunyai masa jatuh
                            tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.  Kas dan setara

                            kas dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan bentuknya:

                            1.    Kas yang dari uang tunai dan saldo simpanan di bank.
                            2.    Setara Kas yaitu investasi jangka pendek pemerintah yang siap di cairkan

                                  menjadi  kas,  bebas  dari  resiko  perubahan  nilai  yang  signifikan  serta
                                  mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang.

                            Berdasarkan  unit  pengelolanya,  kas  dibagi  menjadi  kas  yang  dikelola  oleh
                            BUN  (Bendahara  Umum  Negara)  dan  Kuasa  BUN,  serta  Non  BUN

                            (Kementerian Negara/ Lembaga atau BLU).

                            Pertama, Kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN dan Kuasa BUN terdiri
                            atas:

                            1.    Kas dan setara kas pada Rekening Kas Umum Negara dan sub Rekening
                                  Kas Umum Negara (sub RKUN) di Bank Sentral;

                            2.    Kas dan setara kas pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Sentral
                                  atau Bank Umum;

                            3.    Kas pada Rekening Bank Persepsi dan Bank Operasional yang dikelola

                                  Kuasa BUN;
                            4.    Rekening  khusus  (special  account)  pemerintah  yaitu  rekening  yang

                                  dibuka oleh Menteri Keuangan selaku BUN pada Bank Indonesia atau






                                                               87
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98