Page 145 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 145
3) Tidak samanya laporan keuangan dengan laporan BMN.
4) Terdapat setoran SSBP dengan menggunakan akun yang salah.
5) Terdapat akun-akun BLU padahal KL tersebut tidak memiliki Satker BLU.
6) Migrasi LKKL Audited ke Saldo Awal LKKL tahun setelahnya belum sempurna.
7) Dan lain-lain.
IAI WEB VERSION
Telaah laporan keuangan adalah suatu kegiatan memeriksa laporan keuangan oleh
penyusun laporan keuangan untuk meyakini keandalan laporan keuangan yang
disusunnya. Berbeda dengan reviu laporan keuangan yang dilakukan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau audit laporan keuangan yang dilakukan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, telaah laporan keuangan dilakukan oleh penyusun laporan
keuangan. Telaah dilakukan untuk meyakini keandalan laporan keuangan yang
disusunnya sebelum disampaikan ke jenjang/unit akuntansi diatasnya. Penelaahan
terhadap laporan keuangan dilakukan oleh seluruh penyusun laporan keuangan, mulai dari
level UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA, hingga penyusun LKPP.
Pereviu laporan keuangan (APIP) dapat juga menggunakan telaah laporan keuangan ini
sebagai tambahan dalam melakukan reviu atas laporan keuangan. Telaah laporan
keuangan dilakukan setiap laporan keuangan akan disampaikan ke Pihak Lain (Unit
Akuntansi diatasnya). Hal ini berarti telaah laporan keuangan dilakukan triwulanan,
semesteran, tahunan unaudited dan tahunan audited.
Telaah laporan keuangan dilakukan terhadap laporan keuangan yang telah selesai disusun.
Pada umumnya yang ditelaah adalah kewajaran nilai-nilai yang terdapat pada laporan
keuangan dan kelengkapan laporan keuangan serta kecukupan pengungkapan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
Secara garis besar telaah laporan keuangan dilakukan atas hal-hal sebagai berikut:
1) Kelengkapan laporan keuangan
2) Kesesuaian dengan persamaan dasar Akuntansi Pemerintah
3) Kesesuaian Migrasi Saldo Awal
Modul CGAE Level 2 Pusat 140