Page 140 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 140

Lembaga. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disampaikan kepada
                     Menteri Keuangan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh

                     Menteri/Pimpinan  Lembaga  dan  Pernyataan  Telah  Direviu  yang  ditandatangani  oleh
                     Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga.


                     1)    Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR)
                   IAI WEB VERSION
                           Dalam  hal  pereviu  menyimpulkan  terdapat  penyusunan  LK  K/L  yang  belum

                           diselenggarakan berdasarkan SAI dan/atau penyajian LK K/L belum sesuai dengan
                           SAP,  maka  pereviu  harus  membuat  Catatan  Hasil  Reviu  (CHR)  kepada  unit

                           akuntansi yang terkait. Hal-hal yang harus diuraikan dalam CHR antara lain adalah:

                           a)   Penyelenggaraan akuntansi  yang harus diperbaiki dan/atau LK K/L (LRA,

                                LO, LPE, Neraca, CaLK) yang harus dikoreksi.

                           b)   Permasalahan yang dihadapi oleh unit akuntansi dalam penyusunan LK K/L

                                berdasarkan SAI dan/atau penyajian LK K/L sesuai SAP.

                           c)   Tindakan perbaikan dan/atau koreksi yang disepakati oleh pereviu dan unit

                                akuntansi dan telah atau akan dilakukan oleh unit akuntansi.

                           d)   Tindakan  perbaikan  dan/atau  koreksi  yang  disarankan  oleh  pereviu  tetapi

                                tidak disepakati dan dilaksanakan oleh unit akuntansi.

                           Dalam hal unit akuntansi belum atau belum selesai melakukan perbaikan dan/atau
                           koreksi  yang  tertuang  dalam  CHR,  baik  yang  disepakati  ataupun  tidak,  sampai

                           dengan menjelang batas waktu penyampaian LK K/L kepada Menteri Keuangan

                           (minggu ke-3 Juli atau minggu ke-3 Februari), maka koreksi dan/atau perbaikan
                           yang belum dilaksanakan tersebut dituangkan dalam paragraf penjelasan Pernyataan

                           Telah Direviu.

                     2)    Penyusunan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR)


                           Untuk  memudahkan  pengguna  hasil  reviu  dalam  memahami  hasil  reviu  yang
                           berkaitan dengan penyajian LK K/L, pereviu menyusun IHR yang berisi tabulasi

                           tiap akun yang menggambarkan nilai akun sebelum koreksi, usulan koreksi dan nilai




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          135
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145