Page 140 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 140
Lembaga. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disampaikan kepada
Menteri Keuangan disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh
Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga.
1) Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR)
IAI WEB VERSION
Dalam hal pereviu menyimpulkan terdapat penyusunan LK K/L yang belum
diselenggarakan berdasarkan SAI dan/atau penyajian LK K/L belum sesuai dengan
SAP, maka pereviu harus membuat Catatan Hasil Reviu (CHR) kepada unit
akuntansi yang terkait. Hal-hal yang harus diuraikan dalam CHR antara lain adalah:
a) Penyelenggaraan akuntansi yang harus diperbaiki dan/atau LK K/L (LRA,
LO, LPE, Neraca, CaLK) yang harus dikoreksi.
b) Permasalahan yang dihadapi oleh unit akuntansi dalam penyusunan LK K/L
berdasarkan SAI dan/atau penyajian LK K/L sesuai SAP.
c) Tindakan perbaikan dan/atau koreksi yang disepakati oleh pereviu dan unit
akuntansi dan telah atau akan dilakukan oleh unit akuntansi.
d) Tindakan perbaikan dan/atau koreksi yang disarankan oleh pereviu tetapi
tidak disepakati dan dilaksanakan oleh unit akuntansi.
Dalam hal unit akuntansi belum atau belum selesai melakukan perbaikan dan/atau
koreksi yang tertuang dalam CHR, baik yang disepakati ataupun tidak, sampai
dengan menjelang batas waktu penyampaian LK K/L kepada Menteri Keuangan
(minggu ke-3 Juli atau minggu ke-3 Februari), maka koreksi dan/atau perbaikan
yang belum dilaksanakan tersebut dituangkan dalam paragraf penjelasan Pernyataan
Telah Direviu.
2) Penyusunan Ikhtisar Hasil Reviu (IHR)
Untuk memudahkan pengguna hasil reviu dalam memahami hasil reviu yang
berkaitan dengan penyajian LK K/L, pereviu menyusun IHR yang berisi tabulasi
tiap akun yang menggambarkan nilai akun sebelum koreksi, usulan koreksi dan nilai
Modul CGAE Level 2 Pusat 135

