Page 141 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 141
sesudah koreksi. Usulan koreksi dalam IHR mencakup seluruh usulan koreksi, baik
yang ditemukan pada unit akuntansi bersangkutan maupun unit akuntansi di
bawahnya.
3) Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR)
Laporan ini dapat disusun pada tingkatan UAPPA-El dan UAPA sebagai gabungan
Kementerian Negara/Lembaga; VERSION
dari CHR clan IHR unit akuntansi di bawahnya. Tujuan penyusunan LHR adalah
untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap hasil reviu yang dilakukan.
Berikut adalah hal-hal terkait dengan pelaporan hasil reviu:
a) Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi Aparat Pengawasan Intern
Kementerian Negara/Lembaga untuk membuat Pernyataan Telah Direviu
pada tingkat UAPA, yang antara lain menyatakan bahwa:
b) Reviu telah dilakukan atas LK K/L berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK
untuk periode yang berakhir pada tanggal pelaporan keuangan;
IAI WEB
c) Reviu dilaksanakan sesuai dengan Standar Reviu Laporan Keuangan
d) Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian
manajemen Kementerian Negara/Lembaga;
e) Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi,
kehandalan, dan keabsahan informasi LK K/L serta pengakuan, pengukuran,
dan pelaporan transaksi sesuai dengan SAP kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga;
f) Ruang lingkup reviu jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit
yang dilakukan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan secara keseluruhan;
g) Simpulan reviu yaitu apakah LK K/L telah atau belum disajikan sesuai dengan
SAP; dan
Modul CGAE Level 2 Pusat 136