Page 142 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 142
h) Paragraf penjelas (apabila diperlukan), yang menguraikan perbaikan
penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L yang belum
atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.
B. Telaah Laporan Keuangan
IAI WEB VERSION
Laporan Keuangan Pemerintah dengan basis Akrual dari sebelumnya menggunakan basis
kas Menuju Akrual (Cash Toward Accrual) sejak tahun 2015. Perbedaan mendasar antara
Laporan Keuangan basis Akrual dengan basis Kas Menuju Akrual adalah dari Komponen
Laporan Keuangan yang harus disajikan/dilaporkan sebagai berikut:
NO. BASIS KAS MENUJU AKRUAL BASIS AKRUAL
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Neraca Neraca
3. Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Operasional (LO)
4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
5. Catatan atas Laporan Keuangan
Dengan basis akrual, maka keterkaitan antar komponen laporan keuangan menjadi sangat
erat. Hampir setiap transaksi melibatkan penyajian di LRA, Neraca, LO dan LPE. Jarang
ditemukan transaksi yang hanya melibatkan satu komponen laporan keuangan saja.
Dengan demikian diperlukan telaah antar komponen laporan keuangan untuk meyakini
bahwa keterkaitan antar laporan tersebut telah disajikan sesuai ketentuan.
Perubahan basis akuntansi perlu didukung oleh Kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi
dan Aplikasi yang memadai, oleh karena itu Kementerian Keuangan menerbitkan
beberapa penyesuaian, baik dari sisi:
1. Kebijakan Akuntansi, antara lain:
a. diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual;
Modul CGAE Level 2 Pusat 137