Page 142 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 142

h)   Paragraf  penjelas  (apabila  diperlukan),  yang  menguraikan  perbaikan
                                penyelenggaraan akuntansi dan/atau koreksi penyajian LK K/L yang belum

                                atau belum selesai dilakukan oleh unit akuntansi.



                     B.  Telaah Laporan Keuangan
                   IAI WEB VERSION
                     Laporan Keuangan Pemerintah dengan basis Akrual dari sebelumnya menggunakan basis
                     kas Menuju Akrual (Cash Toward Accrual) sejak tahun 2015. Perbedaan mendasar antara

                     Laporan Keuangan basis Akrual dengan basis Kas Menuju Akrual adalah dari Komponen

                     Laporan Keuangan yang harus disajikan/dilaporkan sebagai berikut:

                      NO.      BASIS KAS MENUJU AKRUAL                        BASIS AKRUAL

                       1.     Laporan Realisasi Anggaran (LRA)        Laporan Realisasi Anggaran (LRA)


                       2.     Neraca                                  Neraca

                       3.     Catatan atas Laporan Keuangan           Laporan Operasional (LO)


                       4.                                             Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

                       5.                                             Catatan atas Laporan Keuangan


                     Dengan basis akrual, maka keterkaitan antar komponen laporan keuangan menjadi sangat

                     erat. Hampir setiap transaksi melibatkan penyajian di LRA, Neraca, LO dan LPE. Jarang

                     ditemukan  transaksi  yang  hanya  melibatkan  satu  komponen  laporan  keuangan  saja.
                     Dengan demikian diperlukan telaah antar komponen laporan keuangan untuk meyakini

                     bahwa keterkaitan antar laporan tersebut telah disajikan sesuai ketentuan.

                     Perubahan basis akuntansi perlu didukung oleh Kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi

                     dan  Aplikasi  yang  memadai,  oleh  karena  itu  Kementerian  Keuangan  menerbitkan
                     beberapa penyesuaian, baik dari sisi:


                     1.    Kebijakan Akuntansi, antara lain:

                           a.   diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar
                                Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual;



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          137
   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147