Page 193 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 193

3)   Penyusunan kertas kerja reviu

                                Kertas kerja reviu merupakan hal krusial sebagai dokumentasi bahwa reviu

                                benar telah dilaksanakan sesuai standar. Isi kertas kerja reviu minimum adalah
                                sebagai berikut:

                                a)    Hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja
                   IAI WEB VERSION
                                      dalam laporan kinerja;

                                b)    Hasil  penelaahan  atas  penyelenggaraan  SAKIP  oleh  instansi

                                      pemerintah;

                                c)    Hal yang direviu dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan


                                d)    Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu, kesimpulan, dan catatan hasil
                                      reviu.


                                 Penyusunan  kertas  kerja  reviu  mengacu  pada  Formulir  Checklist  Reviu
                                 sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (saat

                                 ini adalah melalui PermenPANRB No.53 Tahun 2014), sebagaimana dapat
                                 dilihat pada Lampiran 2.


                           4)   Penyusunan pernyataan telah direviu

                                Surat pernyataan telah direviu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

                                laporan  kinerja.  Reviu  dilaksanakan  hanya  atas  laporan  kinerja  tingkat
                                K/L/Pemda saja. Surat pernyataan telah direviu dapat dilihat pada Lampiran

                                3.

                     d.    Pelaporan reviu

                           Hal-hal  yang  disajikan  pada  laporan  reviu  kinerja  instansi  pemerintah  adalah

                           prosedur  reviu  yang  telah  dilaksanakan,  kesalahan  dalam  penyajian  data  dan

                           informasi dan/atau kelemahan dalam penyelenggaraan SAKIP, langkah perbaikan
                           yang  disepakati  dengan  instansi  pemerintah,  langkah  perbaikan  yang  telah

                           dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Laporan hasil

                           reviu tersebut merupakan dasar bagi penyusunan pernyataan telah direviu.



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          188
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198