Page 193 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 193
3) Penyusunan kertas kerja reviu
Kertas kerja reviu merupakan hal krusial sebagai dokumentasi bahwa reviu
benar telah dilaksanakan sesuai standar. Isi kertas kerja reviu minimum adalah
sebagai berikut:
a) Hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja
IAI WEB VERSION
dalam laporan kinerja;
b) Hasil penelaahan atas penyelenggaraan SAKIP oleh instansi
pemerintah;
c) Hal yang direviu dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan
d) Hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu, kesimpulan, dan catatan hasil
reviu.
Penyusunan kertas kerja reviu mengacu pada Formulir Checklist Reviu
sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (saat
ini adalah melalui PermenPANRB No.53 Tahun 2014), sebagaimana dapat
dilihat pada Lampiran 2.
4) Penyusunan pernyataan telah direviu
Surat pernyataan telah direviu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan kinerja. Reviu dilaksanakan hanya atas laporan kinerja tingkat
K/L/Pemda saja. Surat pernyataan telah direviu dapat dilihat pada Lampiran
3.
d. Pelaporan reviu
Hal-hal yang disajikan pada laporan reviu kinerja instansi pemerintah adalah
prosedur reviu yang telah dilaksanakan, kesalahan dalam penyajian data dan
informasi dan/atau kelemahan dalam penyelenggaraan SAKIP, langkah perbaikan
yang disepakati dengan instansi pemerintah, langkah perbaikan yang telah
dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Laporan hasil
reviu tersebut merupakan dasar bagi penyusunan pernyataan telah direviu.
Modul CGAE Level 2 Pusat 188

