Page 192 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 192

a.    Pihak yang melaksanakan reviu

                           Sesuai dengan peraturan yang berlaku maka pihak yang wajib untuk melaksanakan

                           reviu atas laporan kinerja adalah APIP atau tim yang khusus dibentuk untuk itu.

                     b.    Waktu pelaksanaan reviu

                           Kegiatan  reviu  laporan  kinerja  menjadi  satu  dengan  kegiatan  pelaporan  kinerja.
                   IAI WEB VERSION
                           Reviu  dilaksanakan  secara  paralel  dengan  pelaksanaan  manajemen  kinerja  dan
                           penyusunan  Laporan  Kinerja  Instansi  Pemerintah  (LKjIP).  Reviu  atas  laporan

                           kinerja  ini  harus  selesai  sebelum  ditandatangani  oleh  pimpinan  dan  sebelum

                           disampaikan kepada MenPANRB.

                     c.    Ruang lingkup reviu

                           APIP atau tim reviu yang ditunjuk melaksanakan reviu atas hal-hal berikut:


                           1)   Metode pengumpulan data/informasi

                                Pereviu menilai bagaimana entitas melakukan pengumpulan data kinerja dan

                                kemudian  menyajikannya  dalam  laporan  kinerja.  Pereviu  menilai  apakah
                                metode  pengumpulan  data  yang  dilakukan  andal,  menghasilkan  data  dan

                                informasi  yang  akurat,  dan  berdasarkan  satu  pengendalian  intern  untuk
                                menjaga keandalan dan akurasi tersebut.


                           2)   Penelaahan penyelenggaraan SAKIP secara ringkas

                                Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  Pemerintah  (SAKIP)  sendiri  adalah

                                rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
                                untuk    tujuan   penetapan    dan    pengukuran,    pengumpulan      data,

                                pengklasifikasian,  pengikhtisaran,  dan  pelaporan  kinerja  pada  instansi
                                pemerintah,  dalam  rangka  pertanggungjawaban  dan  peningkatan  kinerja

                                instansi  pemerintah.  Penelaahan  penyelenggaraan  SAKIP  diarahkan  pada

                                keselarasan  perencanaan  strategis  di  tingkat  Kementerian/Lembaga/
                                Pemerintah Daerah dengan perencanaan strategis unit di bawahnya (terutama

                                keselarasan sasaran, indikator kinerja, program dan kegiatan).




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          187
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197