Page 192 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 192
a. Pihak yang melaksanakan reviu
Sesuai dengan peraturan yang berlaku maka pihak yang wajib untuk melaksanakan
reviu atas laporan kinerja adalah APIP atau tim yang khusus dibentuk untuk itu.
b. Waktu pelaksanaan reviu
Kegiatan reviu laporan kinerja menjadi satu dengan kegiatan pelaporan kinerja.
IAI WEB VERSION
Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan
penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Reviu atas laporan
kinerja ini harus selesai sebelum ditandatangani oleh pimpinan dan sebelum
disampaikan kepada MenPANRB.
c. Ruang lingkup reviu
APIP atau tim reviu yang ditunjuk melaksanakan reviu atas hal-hal berikut:
1) Metode pengumpulan data/informasi
Pereviu menilai bagaimana entitas melakukan pengumpulan data kinerja dan
kemudian menyajikannya dalam laporan kinerja. Pereviu menilai apakah
metode pengumpulan data yang dilakukan andal, menghasilkan data dan
informasi yang akurat, dan berdasarkan satu pengendalian intern untuk
menjaga keandalan dan akurasi tersebut.
2) Penelaahan penyelenggaraan SAKIP secara ringkas
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sendiri adalah
rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja
instansi pemerintah. Penelaahan penyelenggaraan SAKIP diarahkan pada
keselarasan perencanaan strategis di tingkat Kementerian/Lembaga/
Pemerintah Daerah dengan perencanaan strategis unit di bawahnya (terutama
keselarasan sasaran, indikator kinerja, program dan kegiatan).
Modul CGAE Level 2 Pusat 187

