Page 190 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 190

Penyusunan Laporan Kinerja

                     Sebagai  salah  satu  bentuk  transparansi  dan  akuntabilitas  serta  untuk  memudahkan

                     pengelolaan kinerja, maka data kinerja harus dikumpulkan dan dirangkum serta kemudian
                     disajikan  dalam  sebuah  laporan  kinerja.  Pengumpulan  dan  perangkuman  harus

                     memperhatikan  indikator  kinerja  yang  digunakan,  frekuensi  pengumpulan  data,
                     penanggungjawab, mekanisme perhitungan dan media yang digunakan.
                   IAI WEB VERSION

                     Untuk memastikan bahwa laporan kinerja yang disusun suatu instansi pemerintah valid
                     maka perlu dilakukan reviu atas laporan kinerja.


                     Reviu Laporan Kinerja

                     Reviu laporan kinerja adalah penelaahan atas laporan kinerja instansi pemerintah untuk

                     memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat,
                     dan berkualitas. Laporan kinerja dari masing-masing instansi akan dikompilasi menjadi

                     Laporan  Kinerja  Pemerintah  Pusat  (LKjPP).  LKjPP  disusun  sebagai  bentuk
                     pertanggungjawaban  Presiden  terkait  dengan  pencapaian  kinerja  berupa  kondisi  yang

                     telah  diwujudkan  dan  hasil  kerja  yang  telah  diupayakan  atas  pelaksanaan  Anggaran
                     Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran terkait. LKjPP disusun dengan

                     berpedoman  pada  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi

                     Birokrasi (PANRB) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja
                     Pemerintah Pusat yang merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun

                     2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai bentuk

                     pelaksanaan  Peraturan  (PP)  Pemerintah  Nomor  8  Tahun  2006  tentang  Pelaporan
                     Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. LKjPP berisi informasi kinerja pemerintah

                     sebagai  wujud  akuntabilitas  dan  transparansi  pemerintah  terhadap  kinerja  atas
                     penggunaan anggaran. Laporan kinerja ini memuat informasi terkait dengan dukungan

                     atas prioritas nasional oleh kementerian/lembaga (K/L), termasuk pencapaian target-target
                     kinerja prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

                     LKjPP dilengkapi dengan informasi kinerja berupa pencapaian atas target kinerja K/L

                     sehubungan dengan anggaran yang digunakan dan juga hambatan serta kesulitan yang
                     dihadapi oleh setiap K/L dalam mencapai kinerjanya.



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          185
   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195