Page 189 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 189
Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja sendiri merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan
instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk
melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja
berisi komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah
atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya
IAI WEB VERSION
yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas
kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud
akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian akan terwujud
kesinambungan. kinerja setiap tahunnya.
Perjanjian kinerja disusun paling lama satu bulan setelah dokumen anggaran instansi
pemerintah disahkan. Perjanjian kinerja disajikan dengan menggunakan indikator kinerja
utama dari suatu instansi pemerintah tanpa mengesampingkan indikator kinerja lain yang
relevan.
Indikator Kinerja
Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja
tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus
selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi
kriteria spesifik (specific), dapat diukur (measurable), dapat dicapai (attainable), relevan
(relevant), dan sesuai dengan kurun waktu tertentu (time bound) (SMART).
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan
kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business)
yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi
dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik.
IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sebagai
dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi.
Modul CGAE Level 2 Pusat 184

