Page 189 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 189

Perjanjian Kinerja

                     Perjanjian kinerja sendiri merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan

                     instansi  yang  lebih  tinggi  kepada  pimpinan  instansi  yang  lebih  rendah  untuk
                     melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja

                     berisi komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah
                     atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya
                   IAI WEB VERSION
                     yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas

                     kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud
                     akibat  kegiatan  tahun-tahun  sebelumnya.  Dengan  demikian  akan  terwujud

                     kesinambungan. kinerja setiap tahunnya.

                     Perjanjian  kinerja  disusun  paling  lama  satu  bulan  setelah  dokumen  anggaran  instansi

                     pemerintah disahkan. Perjanjian kinerja disajikan dengan menggunakan indikator kinerja
                     utama dari suatu instansi pemerintah tanpa mengesampingkan indikator kinerja lain yang

                     relevan.

                     Indikator Kinerja

                     Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja

                     tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus

                     selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi
                     kriteria spesifik (specific), dapat diukur (measurable), dapat dicapai (attainable), relevan

                     (relevant), dan sesuai dengan kurun waktu tertentu (time bound) (SMART).

                     Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan

                     kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business)
                     yang diemban. IKU dipilih dari seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi

                     dengan memperhatikan proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik.
                     IKU perlu ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah sebagai

                     dasar penilaian untuk setiap tingkatan organisasi.








                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          184
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194