Page 188 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 188

a)   Menteri Keuangan

                     b)   Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

                     c)   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


                      Kemudian, pasal 29 menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
                      melakukan  evaluasi  atas  implementasi  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Pemerintah
                   IAI WEB VERSION
                      (SAKIP)  dan/atau  evaluasi  kinerja  pada  Kementerian  Negara/Lembaga/pemerintah
                      daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.


                     Khusus untuk Laporan Kinerja Pemerintah pusat (LKjPP), pasal 31 menyatakan bahwa:

                     a)   MenPAN-RB melakukan kompilasi dan perangkuman laporan kinerja yang diterima

                          dari  menteri/pimpinan  lembaga  sebagai  bahan  penyusunan  Laporan  Kinerja
                          Pemerintah Pusat.


                     b)   Laporan Kinerja Pemerintah Pusat kemudian disampaikan kepada Presiden melalui
                          Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.


                     c)   Badan Pengawasan Keuangan dan ·Pembangunan (BPKP) melakukan reviu  atas
                          Laporan Kinerja pemerintah pusat dalam rangka meyakinkan keandalan informasi

                          yang disajikan sebelum disampaikan oleh MenPAN-RB kepada Menteri Keuangan.

                           LKjPP ini menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

                     3.    Definisi Reviu Laporan Kinerja


                     Laporan Kinerja

                     Laporan  kinerja  adalah  suatu  ikhtisar  yang  menjelaskan  secara  ringkas  dan  lengkap

                     tentang capaian kinerja. Laporan ini disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan
                     dalam rangka pelaksanaan APBN. Perjanjian kinerja menjadi target capaian kinerja oleh

                     instansi pemerintah yang kemudian akan dilaporkan dalam sebuah laporan kinerja, yang
                     kemudian  menjadi  subjek  reviu  oleh  Aparat  Pengawasan  Intern  Pemerintah  (APIP).

                     Sistematika laporan kinerja dapat dilihat pada Lampiran 1.







                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          183
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193