Page 188 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 188
a) Menteri Keuangan
b) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
c) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kemudian, pasal 29 menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
IAI WEB VERSION
(SAKIP) dan/atau evaluasi kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah
daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangannya.
Khusus untuk Laporan Kinerja Pemerintah pusat (LKjPP), pasal 31 menyatakan bahwa:
a) MenPAN-RB melakukan kompilasi dan perangkuman laporan kinerja yang diterima
dari menteri/pimpinan lembaga sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja
Pemerintah Pusat.
b) Laporan Kinerja Pemerintah Pusat kemudian disampaikan kepada Presiden melalui
Menteri Keuangan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
c) Badan Pengawasan Keuangan dan ·Pembangunan (BPKP) melakukan reviu atas
Laporan Kinerja pemerintah pusat dalam rangka meyakinkan keandalan informasi
yang disajikan sebelum disampaikan oleh MenPAN-RB kepada Menteri Keuangan.
LKjPP ini menjadi lampiran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
3. Definisi Reviu Laporan Kinerja
Laporan Kinerja
Laporan kinerja adalah suatu ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap
tentang capaian kinerja. Laporan ini disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan
dalam rangka pelaksanaan APBN. Perjanjian kinerja menjadi target capaian kinerja oleh
instansi pemerintah yang kemudian akan dilaporkan dalam sebuah laporan kinerja, yang
kemudian menjadi subjek reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sistematika laporan kinerja dapat dilihat pada Lampiran 1.
Modul CGAE Level 2 Pusat 183

