Page 191 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 191
LKjPP disusun dengan fokus perhatian pada dukungan atas pencapaian prioritas nasional
yang tertuang dan telah ditetapkan dalam RKP. Setiap K/L akan menyampaikan informasi
atas capaian kinerjanya yang mendukung prioritas nasional. Dengan demikian, LKjPP
merupakan pengikhtisaran laporan kinerja masing-masing K/L berdasarkan Laporan
Kinerja masing-masing yang telah disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi
e-SAKIP Reviu (esr.menpan.go.id). Pengikhtisaran dilakukan dengan menggunakan
IAI WEB VERSION
sasaran kinerja beserta indikator-indikator kinerja yang menggambarkan prioritas
nasional yang telah ditetapkan dalam RKP.
4. Tujuan Reviu Laporan Kinerja
Laporan kinerja disusun dengan tujuan agar:
a. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja
yang telah dan seharusnya dicapai; dan
b. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk
penyempurnaan dan peningkatan kinerja.
Reviu laporan kinerja instansi pemerintah bertujuan agar:
a. Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan
data/informasi kinerja instansi pemerintah sehingga dapat menghasilkan laporan
kinerja yang berkualitas.
Oleh karenanya, unit pengelola kinerja harus segera melakukan berbagai perbaikan yang
diperlukan atas segala kelemahan manajemen kinerja dan berbagai kesalahan penyajian
data/informasi dalam laporan kinerja yang ditemukan oleh pereviu.
5. Tata Cara Reviu Laporan Kinerja
Tata cara reviu laporan kinerja dituangkan dalam Permenpan No.53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah.
Modul CGAE Level 2 Pusat 186

