Page 191 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 191

LKjPP disusun dengan fokus perhatian pada dukungan atas pencapaian prioritas nasional
                     yang tertuang dan telah ditetapkan dalam RKP. Setiap K/L akan menyampaikan informasi

                     atas capaian kinerjanya yang mendukung prioritas nasional. Dengan demikian, LKjPP
                     merupakan  pengikhtisaran  laporan  kinerja  masing-masing  K/L  berdasarkan  Laporan

                     Kinerja masing-masing yang telah disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi

                     e-SAKIP  Reviu  (esr.menpan.go.id).  Pengikhtisaran  dilakukan  dengan  menggunakan
                   IAI WEB VERSION
                     sasaran  kinerja  beserta  indikator-indikator  kinerja  yang  menggambarkan  prioritas

                     nasional yang telah ditetapkan dalam RKP.

                     4.    Tujuan Reviu Laporan Kinerja


                     Laporan kinerja disusun dengan tujuan agar:

                     a.    Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja
                           yang telah dan seharusnya dicapai; dan


                     b.    Sebagai  upaya  perbaikan  berkesinambungan  bagi  instansi  pemerintah  untuk
                           penyempurnaan dan peningkatan kinerja.


                     Reviu laporan kinerja instansi pemerintah bertujuan agar:

                     a.    Membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;

                     b.    Memberikan  keyakinan  terbatas  mengenai  akurasi,  keandalan,  dan  keabsahan

                           data/informasi  kinerja  instansi  pemerintah  sehingga  dapat  menghasilkan  laporan
                           kinerja yang berkualitas.


                     Oleh karenanya, unit pengelola kinerja harus segera melakukan berbagai perbaikan yang
                     diperlukan atas segala kelemahan manajemen kinerja dan berbagai kesalahan penyajian

                     data/informasi dalam laporan kinerja yang ditemukan oleh pereviu.

                     5.    Tata Cara Reviu Laporan Kinerja


                     Tata cara reviu laporan kinerja dituangkan dalam Permenpan No.53 Tahun 2014 tentang
                     Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan

                     Kinerja Instansi Pemerintah.





                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          186
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196