Page 40 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 40
RKA-K/L yang disusun harus dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain
berupa (term of reference) rincian anggaran biaya dan dokumen terkait lainnya untuk
rincian Angka Dasar yang mengalami perubahan pada level tahapan komponen
kegiatan; dan/ atau rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.
RKA-K/L disusun secara berjenjang pada level kegiatan dan program yang terdiri atas
rencana kerja dan anggaran masing-masing satuan kerja pada kementerian/lembaga
dan dapat memuat program yang bersifat lintas kementerian/lembaga atau lintas
IAI WEB VERSION
Eselon I dalam kementerian/lembaga yang sama atau dalam unit Eselon I dalam satu
kementerian/lembaga.
Dalam hal RKA-K/L memuat program yang bersifat lintas kementerian/lembaga
dan/atau lintas Eselon I dalam kementerian/lembaga yang sama, harus terlebih dahulu
berkoordinasi dengan koordinator program lintas.
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, kementerian/lembaga dapat melakukan
pembahasan dengan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat yang difokuskan pada
pembahasan rincian alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program
serta Inisiatif Baru.
Untuk meningkatkan kualitas RKA/KL, Sekretariat Jenderal c.q. Biro
Perencanaan/Unit Perencanaan melakukan penelitian dan selanjutnya dikirimkan
kepada AparatPengawasan Intern Pemerintah untuk dilakukan review, melalui
verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta
kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. Penelitian
RKA/KL difokuskan pada:
1) Konsistensi pencantuman sasaran Kinerja dalam RKA-K/L sesuai dengan
sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan Rencana Kerja Pemerintah;
2) Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;
3) Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan
dalam Pagu Anggaran K/L;
4) Kepatuhan dan ketepatan dalam penandaan anggaran sesuai dengan kategori
pada semua keluaran (output) yang dihasilkan; dan
Modul CGAE Level 2 Pusat 35