Page 40 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 40

RKA-K/L  yang  disusun  harus  dilengkapi  dengan  dokumen  pendukung  antara  lain
                     berupa (term of reference) rincian anggaran biaya dan dokumen terkait lainnya untuk

                     rincian  Angka  Dasar  yang  mengalami  perubahan  pada  level  tahapan  komponen
                     kegiatan; dan/ atau rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai inisiatif baru.


                     RKA-K/L disusun secara berjenjang pada level kegiatan dan program yang terdiri atas
                     rencana kerja dan anggaran masing-masing satuan kerja pada kementerian/lembaga

                     dan  dapat  memuat  program  yang  bersifat  lintas  kementerian/lembaga  atau  lintas
                 IAI WEB VERSION
                     Eselon I dalam kementerian/lembaga yang sama atau dalam unit Eselon I dalam satu
                     kementerian/lembaga.


                     Dalam  hal  RKA-K/L  memuat  program  yang  bersifat  lintas  kementerian/lembaga
                     dan/atau lintas Eselon I dalam kementerian/lembaga yang sama, harus terlebih dahulu

                     berkoordinasi dengan koordinator program lintas.

                     Dalam  rangka  penyusunan  RKA-K/L,  kementerian/lembaga  dapat  melakukan

                     pembahasan dengan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat yang difokuskan pada
                     pembahasan rincian alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program

                     serta Inisiatif Baru.

                     Untuk  meningkatkan  kualitas  RKA/KL,  Sekretariat  Jenderal  c.q.  Biro

                     Perencanaan/Unit  Perencanaan  melakukan  penelitian  dan  selanjutnya  dikirimkan
                     kepada  AparatPengawasan  Intern  Pemerintah  untuk  dilakukan  review,  melalui

                     verifikasi  atas  kelengkapan  dan  kebenaran  dokumen  yang  dipersyaratkan  serta
                     kepatuhan  dalam  penerapan  kaidah-kaidah  perencanaan  penganggaran.  Penelitian

                     RKA/KL difokuskan pada:

                     1)    Konsistensi  pencantuman  sasaran  Kinerja  dalam  RKA-K/L  sesuai  dengan

                           sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan Rencana Kerja Pemerintah;

                     2)    Kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L;


                     3)    Kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan
                           dalam Pagu Anggaran K/L;

                     4)    Kepatuhan  dan  ketepatan  dalam  penandaan  anggaran  sesuai  dengan  kategori

                           pada semua keluaran (output) yang dihasilkan; dan





                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        35
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45