Page 37 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 37

dengan  penerapan new  public  management  (NPM) dan  kedua  adalah  melihat
                     perkembangan pencapaian hasil-hasil pembangunan beserta alokasi anggarannya.


                     Pengaruh konsep NPM dan reinventing government pada sektor publik terus bergerak
                     di  Indonesia  secara  perlahan.  Kalau  menengok  ke  belakang,  baru  tahun  2010

                     diterbitkan  Peraturan  Presiden  Nomor  81  Tahun  2010  tentang Grand
                     Design Reformasi  Birokrasi  2010  s.d.  2025.  Peraturan  tersebut  dapat  dikatakan

                     sebagai komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi. Namun setelah
                 IAI WEB VERSION
                     peta jalan reformasi ada, dunia birokrasi tidak langsung berubah menjadi lebih baik.
                     Selama rentang waktu tersebut banyak kasus korupsi terjadi (Suryanto, 2016).


                     2.  Organisasi Penganggaran pada Pemerintah Pusat

                     1)    Kementerian/Lembaga  melakukan  pemutakhiran  Angka  Dasar  dan  Prakiraan
                           Maju  berdasarkan  hasil  reviu  Angka  Dasar  dan  Pagu  Indikatif  tahun  yang

                           direncanakan dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian

                           Keuangan.

                     2)    Menteri/Pimpinan Lembaga/PA menyusun RKA-K/L.

                     3)    Sekretariat  Jenderal/Sekretariat  Utama/Sekretariat  melakukan  penelitian  c.q.

                           Biro  Perencanaan/Unit  perencanaan  melakukan  penelitian  RKA  -K/L  yang
                           dilakukan  melalui  verifikasi  atas  kelengkapan  dan  kebenaran  dokumen  yang

                           dipersyaratkan  serta  kepatuhan  dalam  penerapan  kaidah-kaidah  perencanaan

                           penganggaran.

                     4)    APIP-K/L  melaksanakan  review  atas  RKA-K/L,  yang  dilakukan  untuk

                           memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan
                           penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.


                     5)    Kementerian  Keuangan  c.q.  Direktorat  Jenderal  Anggaran  dan  Kementerian
                           Perencanaan  Pembangunan  Nasional/  Badan  Perencanaan  Pembangunan

                           Nasional  untuk  dilakukan  penelaahan  dalam  forum  penelaahan  antara
                           Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan

                           Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.






                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        32
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42