Page 38 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 38

3.  Proses Penyusunan Anggaran Pemerintah Pusat

                     Dalam rangka penyusunan anggaran di Pemerintah Pusat, pendekatan yang digunakan

                     terdiri dari:

                     1)    Penganggaran terpadu;

                     2)    Penganggaran berbasis kinerja; dan


                     3)    Kerangka pengeluaran jangka menengah.
                 IAI WEB VERSION
                     Anggaran diklasifikasikan menurut:

                     1)    Klasifikasi organisasi;


                     2)    Klasifikasi fungsi; dan

                     3)    Klasifikasi jenis belanja.

                     Instrumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, terdiri dari:


                     1)    Indikator kinerja;

                     2)    Standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

                     3)    Evaluasi kinerja.


                     Rumusan  informasi  kinerja  anggaran  dalam  RKA-K/L  bersumber  dari  rumusan
                     informasi kinerja anggaran yang terdapat dalam Renja Kementerian/Lembaga.


                     4.  Data dan Informasi yang diperlukan dalam Penganggaran

                     RKA-K/L disusun berdasarkan:

                     1)    Rancangan Renja-K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L Pagu

                           Anggaran;

                     2)    RKA-K/L Pagu Anggaran dan pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun

                           RKA-K/L  APBN,  atau  pagu  perubahan  APBN  untuk  menyusun  RKA-K/L
                           APBN Perubahan;


                     3)    RKP  hasil  kesepakatan  Pemerintah  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dalam
                           pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;








                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        33
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43