Page 38 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 38
3. Proses Penyusunan Anggaran Pemerintah Pusat
Dalam rangka penyusunan anggaran di Pemerintah Pusat, pendekatan yang digunakan
terdiri dari:
1) Penganggaran terpadu;
2) Penganggaran berbasis kinerja; dan
3) Kerangka pengeluaran jangka menengah.
IAI WEB VERSION
Anggaran diklasifikasikan menurut:
1) Klasifikasi organisasi;
2) Klasifikasi fungsi; dan
3) Klasifikasi jenis belanja.
Instrumen Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, terdiri dari:
1) Indikator kinerja;
2) Standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
3) Evaluasi kinerja.
Rumusan informasi kinerja anggaran dalam RKA-K/L bersumber dari rumusan
informasi kinerja anggaran yang terdapat dalam Renja Kementerian/Lembaga.
4. Data dan Informasi yang diperlukan dalam Penganggaran
RKA-K/L disusun berdasarkan:
1) Rancangan Renja-K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L Pagu
Anggaran;
2) RKA-K/L Pagu Anggaran dan pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun
RKA-K/L APBN, atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L
APBN Perubahan;
3) RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
pembicaraan pendahuluan rancangan APBN;
Modul CGAE Level 2 Pusat 33