Page 39 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 39

4)    Hasil  kesepakatan  Pemerintah  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dalam
                           pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan Undang-

                           Undang mengenai APBN-Perubahan;

                     5)    Standar biaya;

                     6)    Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); dan


                     7)    Kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.
                 IAI WEB VERSION
                     5.  Penyusunan RKA-K/L

                     Kementerian/Lembaga  melakukan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju

                     berdasarkan  hasil  reviu  Angka  Dasar  dan  Pagu  Indikatif  tahun  yang  direncanakan

                     dengan menggunakan aplikasi  yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dengan
                     terhadap:


                     1)    Rincian Angka Dasar dan Prakiraan Maju sesuai Pagu Indikatif; dan/ atau

                     2)    Rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Inisiatif Baru.

                     Untuk menjaga konsistensi Angka Dasar dan menerapkan kebijakan penganggaran

                     yang bergulir, rincian Angka Dasar dan Prakiraan Maju digunakan untuk menyusun

                     rancangan rencana kerja Pagu Indikatif tahun yang direncanakan yang dilakukan oleh
                     sistem dari aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan ke dalam aplikasi

                     rencana kerja dan informasi Kinerja.

                     Rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Inisiatif Baru digunakan

                     untuk menyusun keluaran (output) baru sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana
                     yang terdapat dalam aplikasi rencana kerja dan informasi kinerja, yang hasilnya akan

                     menjadi bahan pembahasan Renja K/L dalam pertemuan tiga pihak.

                     Rancangan rencana kerja K/L yang berasal dari hasil kesepakatan dalam pertemuan

                     tiga pihak akan menjadi bahan penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran yang dilakukan
                     oleh  sistem,  dari  aplikasi  rencana  kerja  dan  informasi  Kinerja  ke  aplikasi  yang

                     dibangun oleh Kementerian Keuangan.

                     Format  RKA-K/L  yang  digunakan  oleh  Menteri/Pimpinan  Lembaga/PA  dalam

                     menyusun  RKA-K/L  menggunakan  yang  memuat  rincian  alokasi  yang  didasarkan
                     pada Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru.



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        34
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44