Page 39 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 39
4) Hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan Undang-
Undang mengenai APBN-Perubahan;
5) Standar biaya;
6) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); dan
7) Kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.
IAI WEB VERSION
5. Penyusunan RKA-K/L
Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran Angka Dasar dan Prakiraan Maju
berdasarkan hasil reviu Angka Dasar dan Pagu Indikatif tahun yang direncanakan
dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan dengan
terhadap:
1) Rincian Angka Dasar dan Prakiraan Maju sesuai Pagu Indikatif; dan/ atau
2) Rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Inisiatif Baru.
Untuk menjaga konsistensi Angka Dasar dan menerapkan kebijakan penganggaran
yang bergulir, rincian Angka Dasar dan Prakiraan Maju digunakan untuk menyusun
rancangan rencana kerja Pagu Indikatif tahun yang direncanakan yang dilakukan oleh
sistem dari aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan ke dalam aplikasi
rencana kerja dan informasi Kinerja.
Rincian anggaran yang digunakan untuk mendanai usulan Inisiatif Baru digunakan
untuk menyusun keluaran (output) baru sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana
yang terdapat dalam aplikasi rencana kerja dan informasi kinerja, yang hasilnya akan
menjadi bahan pembahasan Renja K/L dalam pertemuan tiga pihak.
Rancangan rencana kerja K/L yang berasal dari hasil kesepakatan dalam pertemuan
tiga pihak akan menjadi bahan penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran yang dilakukan
oleh sistem, dari aplikasi rencana kerja dan informasi Kinerja ke aplikasi yang
dibangun oleh Kementerian Keuangan.
Format RKA-K/L yang digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/PA dalam
menyusun RKA-K/L menggunakan yang memuat rincian alokasi yang didasarkan
pada Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru.
Modul CGAE Level 2 Pusat 34