Page 50 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 50

A.  Gambaran      Umum      Penilaian    Maturitas    Penyelenggaraan      Sistem
                         Pengendalian      Intern    Pemerintah       (SPIP)     Terintegrasi     Pada

                         Kementerian/Lembaga

                     1.  Latar Belakang

                     Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

                     menyatakan  bahwa  Presiden  selaku  Kepala  Pemerintahan  mengatur  dan

                 IAI WEB VERSION
                     menyelenggarakan  Sistem  Pengendalian  Intern  (SPI)  di  lingkungan  pemerintahan
                     secara  menyeluruh  untuk  mendukung  peningkatan  kinerja,  transparansi,  dan

                     akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

                     Definisi SPI menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang

                     Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan
                     kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai

                     untuk  memberi  keyakinan  memadai  atas  tercapainya  tujuan  organisasi  melalui

                     kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
                     negara,  dan  ketaatan  terhadap  peraturan  perundang-undangan.  Selanjutnya,  SPIP

                     didefinisikan  sebagai  SPI  yang  diselenggarakan  secara  menyeluruh  di  lingkungan
                     pemerintah pusat dan daerah.


                     Pasal  47  ayat  1  Peraturan  Pemerintah  Nomor  60  Tahun  2008  tentang  Sistem
                     Pengendalian     Intern    Pemerintah      mewajibkan      setiap    Kementerian/

                     Lembaga/Pemerintah      Daerah    (K/L/D)     untuk    menyelenggarakan      SPIP.
                     Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi

                     tercapainya  efektivitas  dan  efisiensi  pencapaian  tujuan  organisasi,  keandalan

                     pelaporan  keuangan,  pengamanan  aset  negara,  dan  ketaatan  terhadap  peraturan
                     perundang-undangan.  Penyelenggaraan  SPIP  dilaksanakan  dengan  memperhatikan

                     prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan
                     risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


                     K/L/D  bertanggung  jawab  menyelenggarakan  pengendalian  intern  dengan
                     melaksanakan identifikasi sampai pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian,

                     termasuk pengendalian korupsi. Pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang

                     efektif  hanya  dapat  dilaksanakan  dengan  dukungan  peran  APIP  yang  kapabel.




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        45
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55