Page 50 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 50
A. Gambaran Umum Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada
Kementerian/Lembaga
1. Latar Belakang
Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan
IAI WEB VERSION
menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintahan
secara menyeluruh untuk mendukung peningkatan kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Definisi SPI menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui
kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, SPIP
didefinisikan sebagai SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah mewajibkan setiap Kementerian/
Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) untuk menyelenggarakan SPIP.
Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan
risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
K/L/D bertanggung jawab menyelenggarakan pengendalian intern dengan
melaksanakan identifikasi sampai pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian,
termasuk pengendalian korupsi. Pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang
efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel.
Modul CGAE Level 2 Pusat 45