Page 51 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 51
Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan APIP yang kapabel
akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan K/L/D.
Untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP pada
K/L/D telah mendukung pencapaian tujuan K/L/D sesuai mandat yang telah
ditetapkan, BPKP telah menyusun pedoman penilaian maturitas penyelenggaraan
sistem pengendalian intern pada K/L/D yang tertuang dalam Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian
IAI WEB VERSION
Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP
adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tingkat maturitas ini dapat
digunakan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan SPIP. Pedoman Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D menjadi acuan bagi K/L/D
dalam melaksanakan proses penilaian untuk mengukur kematangan penyelenggaraan
SPIP yang meliputi Penilaian Mandiri (PM) dan Penjaminan Kualitas (PK) oleh K/L/D
dan Evaluasi oleh BPKP atas hasil PM yang telah dilakukan PK.
2. Gambaran Umum Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP
1. Kerangka Kerja
Kerangka penilaian penyelenggaraan SPIP sebagaimana disajikan pada Gambar
berikut.
Gambar 3.1 - Kerangka Kerja Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP
(Sumber: Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021)
Modul CGAE Level 2 Pusat 46