Page 70 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 70

Penerapan  PIPK  pada  tingkat  entitas  termasuk  penerapan  Pengendalian  Umum
                     Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK).


                     Penerapan  PIPK  pada  tingkat  proses/transaksi  dilakukan  terhadap  proses/transaksi
                     yang  dilakukan  secara  manual  dan/atau  proses/  transaksi  yang  dilakukan

                     menggunakan sistem aplikasi.

                     Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola,

                 IAI WEB VERSION
                     memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.

                      Pendokumentasian

                      Setiap  entitas  akuntansi  dan  entitas  pelaporan  bertanggung  jawab  untuk
                      mengelola, memelihara, dan memutakhikan dokumentasi penerapan PIPK
                                                          Pasal 6 PMK No 17 Tahun 2019 tentang PIPK





                     4.    Penilaian PIPK

                     Dalam menjaga efektivitas Penerapan PIPK, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan

                     melaksanakan Penilaian PIPK. Entitas Akuntansi yang   melaksanakan   Penilaian
                     PIPK  ditetapkan  oleh  Entitas  Pelaporan  berdasarkan  pertimbangan  risiko.

                     Pertimbangan risiko merupakan pertimbangan yang terkait dengan hal-hal yang dapat

                     memengaruhi opini atas laporan keuangan. Penetapan Entitas Akuntansi dilaksanakan
                     pada  triwulan  pertama.  Secara  garis  besar,  langkah-langkah  Penilaian  PIPK

                     dituangkan dalam gambar 3.16 berikut.

                                        Gambar 3.16 – Langkah-langkah Penilaian PIPK

























                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                        65
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75