Page 70 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 70
Penerapan PIPK pada tingkat entitas termasuk penerapan Pengendalian Umum
Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK).
Penerapan PIPK pada tingkat proses/transaksi dilakukan terhadap proses/transaksi
yang dilakukan secara manual dan/atau proses/ transaksi yang dilakukan
menggunakan sistem aplikasi.
Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola,
IAI WEB VERSION
memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.
Pendokumentasian
Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk
mengelola, memelihara, dan memutakhikan dokumentasi penerapan PIPK
Pasal 6 PMK No 17 Tahun 2019 tentang PIPK
4. Penilaian PIPK
Dalam menjaga efektivitas Penerapan PIPK, Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan
melaksanakan Penilaian PIPK. Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian
PIPK ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan pertimbangan risiko.
Pertimbangan risiko merupakan pertimbangan yang terkait dengan hal-hal yang dapat
memengaruhi opini atas laporan keuangan. Penetapan Entitas Akuntansi dilaksanakan
pada triwulan pertama. Secara garis besar, langkah-langkah Penilaian PIPK
dituangkan dalam gambar 3.16 berikut.
Gambar 3.16 – Langkah-langkah Penilaian PIPK
Modul CGAE Level 2 Pusat 65