Page 84 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 84
Keterangan:
(1): diisi nomor urut.
(2): diisi pokok-pokok yang direviu
(3): diisi fokus hal-hal yang direviu dengan minimal adalah sebagaimana tertulis dalam
kolom (2) di atas.
(4): diisi dengan bagaimana melakukan reviunya secara ringkas, misalnya
IAI WEB VERSION
menggunakan reviu dokumen, wawancara, reperformance, dan teknik-teknik reviu
lainnya
(5): diisi dengan hasil reviu yang menyatakan apakah hal-hal yang direviu telah
dilakukan tanpa penyimpangan, penyimpangan tidak signifikan, atau penyimpangan
signifikan.
(6): diisi dengan rekomendasi untuk penyimpangan yang signifikan.
(7): diisi tindaklanjut yang telah dilakukan oleh Tim Penilai.
(8): diisi simpulan apakah Simpulan PIPK oleh Tim Penilai terdampak oleh
penyimpangan signifikan (5) dengan mempertimbangkan tindak lanjut yang dilakukan
oleh Tim Penilai (6) dengan isian:
a. Simpulan PIPK tidak terdampak;
b. Simpulan PIPK terdampak
** : diisi simpulan reviu PIPK yaitu:
Pengendalian Intern Efektif (PIE);
Pengendalian Intern Efektif dengan Pengecualian (PIEDP); atau Pengendalian Intern
Mengandung Kelemahan Material (PIMKM).
Dalam hal tidak ada simpulan PIPK terdampak pada Kolom (8) maka simpulan reviu
PIPK sama dengan simpulan menurut Tim Penilai.
(9) Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) PIPK dan/atau Laporan hasil Reviu (LHR)
PIPK
Hasil reviu PIPK dituangkan dalam CHR PIPK dan/atau LHR PIPK. Terhadap
kegiatan penyusunan CHR PIPK dan/atau LHR PIPK dilakukan penelitian berjenjang
Modul CGAE Level 2 Pusat 79