Page 9 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 9

BAB I

                        ORGANISASI DAN HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

                                            DAN PEMERINTAHAN DAERAH




                     Tujuan Pembelajaran:
                 IAI WEB VERSION
                     Mampu memahami hubungan keuangan antar entitas pemerintah di Indonesia.


                     A.  Umum

                     Sebagaimana  tertuang  dalam  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik

                     Indonesia  Tahun  1945,  negara  dibentuk  dengan  tujuan  untuk  melindungi  segenap

                     bangsa  Indonesia  dan  seluruh  tumpah  darah  Indonesia  dan  untuk  memajukan
                     kesejahteraan  umum,  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  dan  ikut  melaksanakan

                     ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan
                     sosial.  Selanjutnya  berdasarkan  Pasal  18  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik

                     Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (NKRI)  dibagi  atas

                     daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap
                     provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan sendiri.

                     Pemerintah  provinsi,  kabupaten,  dan  kota  berhak  mengatur  dan  mengurus  sendiri

                     Urusan  pemerintahan  menurut  asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan.  Urusan

                     pemerintahan yang menjadi tanggung jawab  daerah dilaksanakan berdasarkan asas
                     otonomi,  sedangkan  urusan  pemerintahan  yang  bukan  merupakan  tanggung  jawab

                     pemerintah  daerah  dilaksanakan  berdasarkan  asas  dekonsentrasi  dan  tugas
                     pembantuan.  Pelaksanaan  urusan  pemerintahan  dari  tingkat  pusat  hingga  daerah

                     merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan Presiden sesuai

                     dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak
                     dapat  berjalan sendiri-sendiri.  Hal  ini menuntut adanya sinergisme pendanaan atas

                     urusan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan bernegara.

                     Pembagian  NKRI  menjadi  provinsi,  kabupaten,  dan  kota,  dan  pembagian  urusan

                     pemerintahan menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan  keuangan.




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                         4
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14