Page 9 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 9
BAB I
ORGANISASI DAN HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tujuan Pembelajaran:
IAI WEB VERSION
Mampu memahami hubungan keuangan antar entitas pemerintah di Indonesia.
A. Umum
Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas
daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan sendiri.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri
Urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah dilaksanakan berdasarkan asas
otonomi, sedangkan urusan pemerintahan yang bukan merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas
pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah
merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan yang berada di tangan Presiden sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak
dapat berjalan sendiri-sendiri. Hal ini menuntut adanya sinergisme pendanaan atas
urusan tersebut dalam rangka pencapaian tujuan bernegara.
Pembagian NKRI menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, dan pembagian urusan
pemerintahan menimbulkan adanya hubungan wewenang dan hubungan keuangan.
Modul CGAE Level 2 Pusat 4