Page 14 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 14
lebih tepat, transparan, dan akuntabel, serta mendorong perbaikan kinerja layanan
masyarakat melalui penerapan target kinerja.
Pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal tertentu kepada daerah tertentu,
sebagai bentuk penghargaan dan sekaligus merangsang kinerja daerah dalam
pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar
publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
IAI WEB VERSION
TKD dapat dikelompokkan ke dalam DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana
Keistimewaan serta Dana Desa. Kebijakan terkait dengan TKD mengacu pada rencana
pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan yang
terkait dan selaras dengan rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam nota
keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas
pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah
penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan
daerah serta kepada daerah non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
DBH terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam. DBH pajak yang terdiri
dari pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta cukai hasil tembakau.
Sementara itu DBH sumber daya alam terdiri dari kehutanan, mineral dan batubara,
minyak bumi dan gas bumi, panas bumi serta perikanan.
DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi
ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. Penetapan pagu
nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik,
kemampuan keuangan negara, pagu TKD secara keseluruhan serta target
pembangunan nasional. Proporsi pagu DAU antara daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara provinsi dan
kabupaten/kota.
DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai
program, kegiatan dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
Modul CGAE Level 2 Pusat 9