Page 14 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 14

lebih  tepat,  transparan,  dan  akuntabel,  serta  mendorong  perbaikan  kinerja  layanan
                     masyarakat melalui penerapan target kinerja.


                     Pemerintah  juga  dapat  memberikan  insentif  fiskal  tertentu  kepada  daerah  tertentu,
                     sebagai  bentuk  penghargaan  dan  sekaligus  merangsang  kinerja  daerah  dalam

                     pengelolaan  keuangan  daerah,  pelayanan  pemerintahan  umum,  pelayanan  dasar
                     publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


                 IAI WEB VERSION
                     TKD dapat dikelompokkan ke dalam DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana
                     Keistimewaan serta Dana Desa. Kebijakan terkait dengan TKD mengacu pada rencana

                     pembangunan  jangka  menengah  nasional  dan  peraturan  perundang-undangan  yang

                     terkait  dan  selaras  dengan  rencana  kerja  pemerintah  yang  dituangkan  dalam  nota
                     keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

                     DBH  adalah  bagian  dari  TKD  yang  dialokasikan  berdasarkan  persentase  atas

                     pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah

                     penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan
                     daerah serta kepada daerah non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas

                     negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

                     DBH terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam. DBH  pajak yang terdiri

                     dari  pajak  penghasilan,  pajak  bumi  dan  bangunan  serta  cukai  hasil  tembakau.
                     Sementara itu DBH sumber daya alam terdiri dari kehutanan, mineral dan batubara,

                     minyak bumi dan gas bumi, panas bumi serta perikanan.

                     DAU  merupakan  bagian  dari  TKD  yang  dialokasikan  dengan  tujuan  mengurangi

                     ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. Penetapan pagu

                     nasional  ditetapkan  dengan  mempertimbangkan  kebutuhan  pelayanan  publik,

                     kemampuan  keuangan  negara,  pagu  TKD  secara  keseluruhan  serta  target
                     pembangunan  nasional.  Proporsi  pagu  DAU  antara  daerah  provinsi  dan  daerah

                     kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
                     urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  daerah  antara  provinsi  dan

                     kabupaten/kota.

                     DAK  adalah  bagian  dari  TKD  yang  dialokasikan  dengan  tujuan  untuk  mendanai

                     program,  kegiatan dan/atau kebijakan tertentu  yang menjadi  prioritas nasional  dan




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                         9
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19