Page 10 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 10
Sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut disusunlah Undang-Undang tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyusunan
IAI WEB VERSION
Undang-Undang ini juga didasarkan pada pemikiran perlunya menyempurnakan
pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
yang selama ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya
nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan
pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh
pelosok NKRI. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama,
yaitu: mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional
yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal
melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Pembiayaan Utang Daerah,
mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal
antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan
menjaga kesinambungan fiskal.
B. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, hubungan keuangan dimaknai
Modul CGAE Level 2 Pusat 5