Page 10 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 10

Sesuai dengan amanat Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                     Indonesia  Tahun  1945,  hubungan  keuangan,  pelayanan  umum,  serta  pemanfaatan

                     sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
                     daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

                     Untuk  melaksanakan  amanat  Pasal  18A  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara

                     Republik  Indonesia  Tahun  1945  tersebut  disusunlah  Undang-Undang  tentang
                     Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyusunan
                 IAI WEB VERSION
                     Undang-Undang  ini  juga  didasarkan  pada  pemikiran  perlunya  menyempurnakan
                     pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

                     yang  selama  ini  dilakukan  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  33  Tahun  2004

                     tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
                     dan  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah  dan  Retribusi

                     Daerah.

                     Penyempurnaan  implementasi  hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan

                     pemerintahan daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya
                     nasional  yang  efisien  melalui  hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan

                     pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan
                     pemerataan  layanan  publik  dan  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat  di  seluruh

                     pelosok  NKRI.  Dalam  mewujudkan  tujuan  tersebut,  hubungan  keuangan  antara

                     pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama,
                     yaitu: mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional

                     yang  efisien,  mengembangkan  hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan
                     pemerintahan  daerah  dalam  meminimalkan  ketimpangan  vertikal  dan  horizontal

                     melalui  kebijakan  Transfer  ke  Daerah  (TKD)  dan  Pembiayaan  Utang  Daerah,

                     mendorong peningkatan kualitas Belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal
                     antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan

                     menjaga kesinambungan fiskal.



                     B.  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah


                     Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
                     antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, hubungan keuangan dimaknai




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                         5
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15