Page 12 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 12

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

                     a.    Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);

                     b.    Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB);


                     c.    Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT);

                     d.    Pajak Reklame;

                     e.    Pajak air tanah (PAT);
                 IAI WEB VERSION

                     f.    Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB);

                     g.    Pajak Sarang Burung Walet;

                     h.    Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB); dan


                     i.    Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

                     Opsen dalam hal ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

                     Selain itu untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi Gubernur/Bupati/Wali
                     kota  dapat  memberikan  insentif  fiskal  kepada  pelaku  usaha  di  daerahnya.  Insentif

                     fiskal  dapat  berupa  pengurangan,  keringanan,  dan  pembebasan,  atau  penghapusan
                     pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.




                     C.  Konsep Desentralisasi

                     Rondinelli  dan  Cheema  (1983),  mendefinisikan  desentralisasi  sebagai  transfer

                     perencanaan,  pengambilan  keputusan  dan  atau  kewenangan  administrasi  dari

                     pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi
                     semi  otonomi  dan  parastatal  (perusahaan),  pemerintah  daerah  atau  organisasi  non

                     pemerintah. Perbedaan konsep desentralisasi ditentukan terutama berdasarkan tingkat
                     kewenangan  untuk  perencanaan,  memutuskan  dan  mengelola  kewenangan  yang

                     ditransfer  oleh  pemerintah  pusat  dan  besaran  otonomi  yang  diterima  untuk
                     melaksanakan  tugas-tugas  tersebut.  Empat  dimensi  desentralisasi  meliputi

                     desentralisasi politik, administrasi, fiskal serta ekonomi dan pasar.








                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                         7
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17