Page 12 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 12
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);
b. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB);
c. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT);
d. Pajak Reklame;
e. Pajak air tanah (PAT);
IAI WEB VERSION
f. Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB);
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB); dan
i. Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen dalam hal ini merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Selain itu untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi Gubernur/Bupati/Wali
kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif
fiskal dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan
pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
C. Konsep Desentralisasi
Rondinelli dan Cheema (1983), mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer
perencanaan, pengambilan keputusan dan atau kewenangan administrasi dari
pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi
semi otonomi dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah atau organisasi non
pemerintah. Perbedaan konsep desentralisasi ditentukan terutama berdasarkan tingkat
kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang
ditransfer oleh pemerintah pusat dan besaran otonomi yang diterima untuk
melaksanakan tugas-tugas tersebut. Empat dimensi desentralisasi meliputi
desentralisasi politik, administrasi, fiskal serta ekonomi dan pasar.
Modul CGAE Level 2 Pusat 7