Page 13 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 13

1.  Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD)

                     Pengelolaan transfer merupakan salah satu bentuk desentralisasi fiskal. TKD sebagai

                     salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
                     antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal),

                     sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik
                     di  seluruh  daerah.  TKD  meliputi  Dana  Bagi  Hasil  (DBH),  Dana  Alokasi  Umum

                     (DAU),  Dana  Alokasi  Khusus  (DAK),  Dana  Otonomi  Khusus  dan  Dana
                 IAI WEB VERSION
                     Keistimewaan, serta Dana Desa. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi
                     ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar daerah, pengelolaan TKD akan

                     mengedepankan  kinerja  sehingga  dapat  memenuhi  kebutuhan  penyelenggaraan
                     pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah

                     dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin. Untuk itu,
                     DBH dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan satu

                     tahun  sebelumnya  dalam  rangka  memberikan  kepastian  penerimaan  bagi  daerah.

                     Selain  itu,  pengalokasian  DBH  akan  memperhitungkan  kinerja  daerah  dalam
                     memperkuat penerimaan negara yang dibagihasilkan ataupun perbaikan lingkungan

                     yang terdampak akibat aktivitas eksploitasi.

                     Reformulasi pengalokasian DAU dilakukan melalui penghitungan kebutuhan fiskal

                     berdasarkan  pada  unit  cost  dan  target  layanan,  serta  penghitungan  kapasitas  fiskal
                     sesuai dengan potensi pendapatan daerah sehingga lebih mencerminkan kebutuhan dan

                     kapasitas  fiskal  secara  riil.  Selain  pada  aspek  pengalokasian,  reformulasi  DAU
                     dilakukan  pada  aspek  penggunaan  yang  ditujukan  untuk  mendorong  kinerja

                     pencapaian pelayanan dasar masyarakat. Sementara itu, DAK akan lebih difokuskan

                     pada  upaya  mendukung  daerah  dalam  pencapaian  prioritas  nasional  dengan
                     berdasarkan pada target kinerja, sekaligus menjaga pemerataan serta keseimbangan

                     tingkat layanan antar-daerah.

                     TKD  juga  memasukkan  dana  transfer  yang  diatur  dalam  peraturan  perundangan

                     lainnya,  yaitu  Dana  Otonomi  Khusus  Aceh,  Papua,  dan  Papua  Barat,  Dana
                     Keistimewaan  Provinsi  Daerah  Istimewa  Yogyakarta,  dan  Dana  Desa.  Hal  ini

                     dimaksudkan untuk menggabungkan dana-dana tersebut dalam taksonomi TKD secara

                     utuh, sekaligus melakukan penguatan dalam rangka mendorong proses alokasi yang




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                         8
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18