Page 13 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 13
1. Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD)
Pengelolaan transfer merupakan salah satu bentuk desentralisasi fiskal. TKD sebagai
salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal
antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antar-daerah (horizontal),
sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik
di seluruh daerah. TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum
(DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus dan Dana
IAI WEB VERSION
Keistimewaan, serta Dana Desa. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar daerah, pengelolaan TKD akan
mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah
dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin. Untuk itu,
DBH dialokasikan berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan satu
tahun sebelumnya dalam rangka memberikan kepastian penerimaan bagi daerah.
Selain itu, pengalokasian DBH akan memperhitungkan kinerja daerah dalam
memperkuat penerimaan negara yang dibagihasilkan ataupun perbaikan lingkungan
yang terdampak akibat aktivitas eksploitasi.
Reformulasi pengalokasian DAU dilakukan melalui penghitungan kebutuhan fiskal
berdasarkan pada unit cost dan target layanan, serta penghitungan kapasitas fiskal
sesuai dengan potensi pendapatan daerah sehingga lebih mencerminkan kebutuhan dan
kapasitas fiskal secara riil. Selain pada aspek pengalokasian, reformulasi DAU
dilakukan pada aspek penggunaan yang ditujukan untuk mendorong kinerja
pencapaian pelayanan dasar masyarakat. Sementara itu, DAK akan lebih difokuskan
pada upaya mendukung daerah dalam pencapaian prioritas nasional dengan
berdasarkan pada target kinerja, sekaligus menjaga pemerataan serta keseimbangan
tingkat layanan antar-daerah.
TKD juga memasukkan dana transfer yang diatur dalam peraturan perundangan
lainnya, yaitu Dana Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa. Hal ini
dimaksudkan untuk menggabungkan dana-dana tersebut dalam taksonomi TKD secara
utuh, sekaligus melakukan penguatan dalam rangka mendorong proses alokasi yang
Modul CGAE Level 2 Pusat 8