Page 11 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 11

sebagai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah adalah
                     suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan

                     antara  pemerintah  pusat  dan  pemerintahan  daerah  yang  dilaksanakan  secara  adil,
                     transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.


                     Ruang lingkup hubungan tersebut meliputi: (a) pemberian sumber penerimaan daerah
                     berupa pajak dan retribusi; (b) pengelolaan TKD; (c) pengelolaan belanja daerah; (d)

                     pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; serta (e) pelaksanaan
                 IAI WEB VERSION
                     sinergi kebijakan fiskal nasional.

                     Prinsip  pendanaan  dalam  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dalam  kerangka

                     hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dan  pemerintahan  daerah  meliputi
                     penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang didanai dari dan atas beban APBD

                     serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang didanai dari dan atas beban
                     APBN.


                     1.    Pajak dan Retribusi Daerah
                     Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah

                     yang  terutang  oleh  orang  pribadi  atau  badan  yang  bersifat  memaksa  berdasarkan
                     undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan

                     untuk  keperluan  daerah  bagi  sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat.  Sementara  itu,

                     Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai
                     pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau

                     diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

                     Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:

                     a.    Pajak kendaraan bermotor (PKB);


                     b.    Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);

                     c.    Pajak alat berat (PAB);

                     d.    Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB);


                     e.    Pajak air permukaan (PAP);

                     f.    Pajak Rokok; dan

                     g.    Opsen Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).




                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                         6
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16