Page 11 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 11
sebagai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah adalah
suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil,
transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Ruang lingkup hubungan tersebut meliputi: (a) pemberian sumber penerimaan daerah
berupa pajak dan retribusi; (b) pengelolaan TKD; (c) pengelolaan belanja daerah; (d)
pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; serta (e) pelaksanaan
IAI WEB VERSION
sinergi kebijakan fiskal nasional.
Prinsip pendanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah meliputi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang didanai dari dan atas beban APBD
serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang didanai dari dan atas beban
APBN.
1. Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu,
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas:
a. Pajak kendaraan bermotor (PKB);
b. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
c. Pajak alat berat (PAB);
d. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB);
e. Pajak air permukaan (PAP);
f. Pajak Rokok; dan
g. Opsen Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Modul CGAE Level 2 Pusat 6