Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Akuntansi

Sesuai dengan PMK Nomor 25/PMK.01/2014 Pasal 3 ayat (3), untuk mengikuti PPAk, seseorang harus berpendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) Akuntansi dan Non Akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Calon peserta yang berasal dari D-IV atau S-1 Non Akuntansi harus mengikuti matrikulasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara PPAk yang mencakup common body of knowledge dalam bidang akuntansi,meliputi antara lain: akuntansi keuangan, akuntansi manajemen dan biaya, auditing, sistem informasi, perpajakan, hukum bisnis, manajemen keuangan, dan ekonomi.