Dalam rangka peningkatan pelayanan keanggotaan dan pembinaan terhadap akuntan anggota IAI, IAI menghimbau kepada seluruh anggota IAI untuk melakukan pemutakhiran data anggota secara mandiri melalui https://membership.iaiglobal.or.id/ menggunakan user ID @akuntanindonesia.or.id.
Bagi anggota yang lupa user ID @akuntanindonesia, anggota dapat mengajukan permohonan user ID menggunakan email alternatif yang telah terdaftar di IAI Lounge ke ke keanggotaan@iaiglobal.or.id dengan menyebutkan identitas berupa:
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap anggota utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pemegang akuntan beregister, IAI melaksanakan penegakan disiplin anggota kepada anggota IAI yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran anggota melalui pemberian sanksi pembekuan sementara dan pemberhentian tetap keanggotaan. Pemberian sanksi keanggotaan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2024.
Anggota yang dikenakan sanksi tersebut mendapatkan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya dan mengaktifkan kembali keanggotaannya melalui https://membership.iaiglobal.or.id/ menggunakan user ID @akuntanindonesia.or.id sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota IAI yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dapat diterima kembali sebagai anggota IAI dan diaktifkan kembali sertifikat CA apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Segera manfaatkan peluang ini untuk mengaktifkan kembali keanggotaan Anda dan menikmati berbagai fasilitas keanggotaan IAI.
Landasan Penegakan Disiplin Anggota IAI Atas Ketidaktaatan Membayar Iuran Anggota
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) Tahun 2022 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pasal 5 telah menetapkan setiap anggota berkewajiban salah satunya membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Organisasi IAI No. 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota IAI, sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya diberikan kepada anggota IAI yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran lebih dari 2 tahun.
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 Tentang Akuntan Beregister mewajibkan Akuntan Beregister untuk menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi. Akuntan Beregister yang sertifikasi dan keanggotaannya dicabut oleh Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi, piagam Akuntan Beregister yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak berlaku oleh Kepala PPPK.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi WhatsApp Official IAI di nomor: 08111055141 atau melaui email: keanggotaan@iaiglobal.or.id.
No | Nama Lengkap | No Anggota | Tanggal Berakhir |
---|