Sebutan dan Ketentuan SKP Lulusan USAS

SEBUTAN DAN KETENTAN SKP LULUSAN USAS

Pemegang gelar SAS wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa seminar dan atau lokakarya dalam bidang Akuntansi Syariah untuk mempertahankan sebutan "SAS" yang dimilikinya, sesuai dengan ketentuan PPL IAI.

Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah 16 (enam belas) SKP. Pemegang gelar SAS yang gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka IAI akan mencabut sebutan SAS.