Page 274 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 274
(a) PSAK 30: Sewa
(b) ISAK 8: Penentuan Apakah suatu Perjanjian Mengandung suatu Sewa
(c) ISAK 23: Sewa Operasi – Insentif
(d) ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaski yang Melibatkan Bentuk
Legal Sewa
(e) ISAK 25: Hak atas Tanah
(f) PSAK 73 juga menetapkan pengecualian dalam ruang lingkup, dimana sewa-
sewa berikut ini tidak dimasukkan ke dalam lingkup PSAK 73:
(g) sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam,
dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui;
(h) sewa aset biologis (PSAK 69);
(i) perjanjian konsesi jasa (ISAK 16);
(j) lisensi kekayaan intelektual (PSAK 72)
DOKUMEN
(k) Hak yang dimiliki oleh penyewa dalam perjanjian lisensi (PSAK 19) untuk
item seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, hak paten dan
hak cipta.
B. Jenis-jenis sewa IAI
Secara umum sewa dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Sewa Pembiayaan dan Sewa
Operasi. Penyewa disyaratkan untuk mengakui aset hak-guna (right-of-use assets)
dan liabilitas sewa kecuali jika: (i) sewa bersifat jangka-pendek dan (ii) aset
pendasarnya (underlying assets) bernilai-rendah. Sementara itu Pesewa
mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dan
mencatat kedua jenis sewa tersebut sesuai dengan jenisnya.
C. Masa Sewa
Entitas menentukan masa sewa sebagai periode sewa yang tidak dapat dibatalkan.
Periode sewa dimaksud mencakup pula
(a) periode yang dicakup oleh opsi peRpanjangan sewa jika penyewa cukup pasti
untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan
266