Page 274 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 274

(a)  PSAK 30: Sewa

                             (b)  ISAK 8: Penentuan Apakah suatu Perjanjian Mengandung suatu Sewa
                             (c)  ISAK 23: Sewa Operasi – Insentif

                             (d)  ISAK  24:  Evaluasi  Substansi  Beberapa  Transaski  yang  Melibatkan  Bentuk
                                   Legal Sewa

                             (e)  ISAK 25: Hak atas Tanah
                             (f)   PSAK 73 juga menetapkan pengecualian dalam ruang lingkup, dimana sewa-

                                   sewa berikut ini tidak dimasukkan ke dalam lingkup PSAK 73:

                             (g)  sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam,
                                   dan sumber daya serupa yang tidak dapat diperbarui;

                             (h)  sewa aset biologis (PSAK 69);

                             (i)   perjanjian konsesi jasa (ISAK 16);
                             (j)   lisensi kekayaan intelektual  (PSAK 72)
                                DOKUMEN
                             (k)  Hak yang dimiliki oleh penyewa dalam perjanjian lisensi (PSAK 19) untuk
                                   item seperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, hak paten dan

                                   hak cipta.


                        B.   Jenis-jenis sewa          IAI

                             Secara umum sewa dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Sewa Pembiayaan dan Sewa
                             Operasi. Penyewa disyaratkan untuk mengakui aset hak-guna (right-of-use assets)

                             dan  liabilitas  sewa  kecuali  jika:  (i)  sewa  bersifat  jangka-pendek  dan  (ii)  aset
                             pendasarnya  (underlying  assets)  bernilai-rendah.  Sementara  itu  Pesewa

                             mengklasifikasikan  sewanya  sebagai  sewa  operasi  atau  sewa  pembiayaan  dan
                             mencatat kedua jenis sewa tersebut sesuai dengan jenisnya.



                        C.   Masa Sewa
                             Entitas menentukan masa sewa sebagai periode sewa yang tidak dapat dibatalkan.

                             Periode sewa dimaksud mencakup pula

                             (a)  periode yang dicakup oleh opsi peRpanjangan sewa jika penyewa cukup pasti
                                   untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan





                                                                 266
   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279