Page 342 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 342

Penyelesaian:

                              Aset/Liabilitas                                      DPP (Rp)
                              Kendaraan                                             150 juta

                              Piutang usaha                                           Nihil

                              Piutang sewa                                          175 juta
                              Beban utilitas yang masih harus dibayar                 Nihil

                              Beban pemeliharaan yang masih harus dibayar             60 juta


                        E.   Akuntansi Untuk Net Operating Losses

                             Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan
                             kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa

                             depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan
                                DOKUMEN
                             kredit  pajak  belum  dimanfaatkan.  Pada  setiap  akhir  periode  pelaporan,  entitas
                             menilai kembali aset pajak tangguhan.


                        F.   Pengaturan Terkait Hal-Hal Spesifik Dalam PSAK 46
                                                       IAI
                             (1)  Aset yang dicatat dengan nilai wajar

                                   Pilihan metode dalam PSAK memungkinkan entitas menggunakan model nilai
                                   wajar  atau  model  revaluasian  dalam  menilai  asetnya.  Dalam  hal  revaluasi

                                   mempengaruhi  laba  kena  pajak  (rugi  pajak)  untuk  periode  kini  DPP  aset
                                   disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan temporer.


                                   Apabila revaluasi atau penyajian kembali aset tidak mempengaruhi laba kena

                                   pajak,  DPP  aset  tidak  disesuaikan  sehingga  terdapat  perbedaan  temporer.

                                   Pemulihan jumlah tercatat di masa depan akan menghasilkan aliran manfaat
                                   ekonomi kena pajak.


                                   Perbedaan  antara  jumlah  tercatat  aset  yang  telah  dinilai  kembali  dan  dasar

                                   pengenaan pajak merupakan beda temporer sehingga menimbulkan liabilitas
                                   pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan.




                                                                 334
   337   338   339   340   341   342   343   344   345   346   347