Page 345 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 345

C.   Perlakuan Akuntansi Atas Sewa

                        Pada saat awal masa sewa penyewa (lessee) dan pesewa (lessor) harus
                        menentukan  terlebih  dahulu  klasifikasi  sewa.  Perlakuan  akuntansi  atas

                        sewa  tergantung  pada  klasifikasi  sewa.  Dasar  pengklasifikasian  sewa

                        berbeda antara penyewa (lessee) dan pesewa (lessor). Pada lessee semua
                        sewa harus diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan kecuali pada sewa

                        jangka pendek atau sewa dengan nilai pasar aset sewa rendah. Bila sewa
                        memenuhi  kriteria  pengecualian  tersebut  lessee  memiliki  pilihan  untuk

                        mengklasifikasikan  sewa  tersebut  sebagai  sewa  operasi.    Pada  lessor

                        klasifikasi sewa didasarkan pada apakah telah terjadi transfer risiko dan
                        manfaat  dari  aset  sewa.  Pada  lessor  klasifikasi  sewa  terdiri  atas  sewa

                        operasi, sewa pembiayaan, dan sales type lease.

                        D.   Perlakuan Akuntansi Dari Sisi Penyewa (Lessee)
                               DOKUMEN
                        Pada  saat  dimulainya  sewa,  penyewa  mengakui  aset  hak  guna  (leased

                        aset) dan liabilitas sewa (lease liabilities).
                       1.    Pengukuran aset hak guna
                                                     IAI
                             Aset hak guna pada awal diperoleh diukur sebesar:

                             a.   Jumlah pengukuran awal liabilitas sewa;
                             b.   Pembayaran sewa  yang dilakukan pada atau sebelum tanggal

                                  permulaan, dikurangi dengan insentif sewa yang diterima;
                             c.   Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh penyewa; dan

                             d.   Estimasi  biaya  yang  akan  dikeluarkan  oleh  penyewa  dalam
                                  membongkar  dan  memindahkan  aset  pendasar,  merestorasi

                                  tempat di mana aset berada atau merestorasi aset pendasar ke

                                  kondisi yang disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, kecuali
                                  biaya-biaya     tersebut     dikeluarkan     untuk    menghasilkan

                                  persediaan.
                             Setelah  dimulainya  sewa,  penyewa  akan  mengukur  aset  hak  guna

                             menggunakan model biaya, kecuali:

                             (i)   Aset  hak  guna  adalah  properti  investasi  dan  lessee  menilai
                                  properti investasinya berdasarkan PSAK  240; atau








                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 333
   340   341   342   343   344   345   346   347   348   349   350