Page 347 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 347
Setelah tanggal permulaan, penyewa mengukur liabilitas sewa
dengan:
a. Meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan bunga atas
liabilitas sewa;
b. Mengurangi jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang telah
dibayar; dan
c. Mengukur kembali jumlah tercatat untuk merefleksikan penilaian
kembali (akibat perubahan pembayaran sewa atau modifikasi
sewa)
Bunga atas liabilitas sewa pada masing-masing periode adalah jumlah
yang menghasilkan suku bunga periodik yang konstan atas sisa saldo
liabilitas sewa. Penyewa mengakui dalam laba rugi, kecuali biaya
tersebut sudah termasuk dalam jumlah tercatat aset lain, bunga atas
DOKUMEN
liabilitas sewa; dan pembayaran sewa variabel yang tidak termasuk
dalam pengukuran liabilitas sewa pada periode di mana kejadian atau
kondisi yang memicu pembayaran tersebut terjadi.
IAI
3. Penilaian kembali liabilitas sewa
Dilakukan apabila terjadi perubahan pembayaran sewa. Perubahan
pembayaran sewa dapat terjadi karena:
a. Perubahan masa sewa atau perubahan penilaian opsi
pembelian. Dalam hal ini maka pengukuran kembali liabilitas
sewa dilakukan dengan mendiskontokan pembayaran sewa
revisian dengan menggunakan tingkat diskonto yang direvisi
b. Perubahan dalam jaminan nilai residu atau perubahan dalam
pembayaran sewa masa depan yang terjadi akibat perubahan
indeks atau suku bunga yang digunakan untuk menentukan
pembayaran tersebut. Dalam hal ini maka pengukuran kembali
liabilitas sewa dilakukan dengan mendiskontokan pembayaran
sewa revisian dengan tingkat diskonto yang tidak berubah,
kecuali perubahan sewa terjadi akibat perubahan suku bunga
mengambang.
Ikatan Akuntan Indonesia| 335