Page 347 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 347

Setelah  tanggal  permulaan,  penyewa  mengukur  liabilitas  sewa

                             dengan:
                             a.   Meningkatkan  jumlah  tercatat  untuk  merefleksikan  bunga  atas

                                  liabilitas sewa;

                             b.   Mengurangi jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang telah
                                  dibayar; dan

                             c.   Mengukur kembali jumlah tercatat untuk merefleksikan penilaian
                                  kembali  (akibat  perubahan  pembayaran  sewa  atau  modifikasi

                                  sewa)

                             Bunga atas liabilitas sewa pada masing-masing periode adalah jumlah
                             yang menghasilkan suku bunga periodik yang konstan atas sisa saldo

                             liabilitas  sewa.  Penyewa  mengakui  dalam  laba  rugi,  kecuali  biaya
                             tersebut sudah termasuk dalam jumlah tercatat aset lain, bunga atas
                               DOKUMEN
                             liabilitas sewa; dan pembayaran sewa variabel yang tidak termasuk

                             dalam pengukuran liabilitas sewa pada periode di mana kejadian atau
                             kondisi yang memicu pembayaran tersebut terjadi.
                                                     IAI

                       3.    Penilaian kembali liabilitas sewa

                             Dilakukan  apabila  terjadi  perubahan  pembayaran  sewa.  Perubahan
                             pembayaran sewa dapat terjadi karena:

                             a.   Perubahan  masa  sewa  atau  perubahan  penilaian  opsi

                                  pembelian.  Dalam  hal  ini  maka  pengukuran  kembali  liabilitas
                                  sewa  dilakukan  dengan  mendiskontokan  pembayaran  sewa

                                  revisian dengan menggunakan tingkat diskonto yang direvisi
                             b.   Perubahan  dalam  jaminan  nilai  residu  atau  perubahan  dalam

                                  pembayaran  sewa  masa  depan  yang  terjadi  akibat  perubahan

                                  indeks  atau  suku  bunga  yang  digunakan  untuk  menentukan
                                  pembayaran tersebut. Dalam hal ini maka pengukuran kembali

                                  liabilitas  sewa  dilakukan  dengan  mendiskontokan  pembayaran
                                  sewa  revisian  dengan  tingkat  diskonto  yang  tidak  berubah,

                                  kecuali  perubahan  sewa  terjadi  akibat  perubahan  suku  bunga

                                  mengambang.





                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 335
   342   343   344   345   346   347   348   349   350   351   352