Page 351 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 351

2.     a.  Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Biasanya pemilik

                                  yang  langsung  menjalankan  usahanya  sendiri,  namun  tidak  tertutup
                                  kemungkinan untuk merekrut pegawai.

                              b.  Persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih
                                  memiliki  tujuan  yang  sama,  dan  mereka  bersedia  membagi  risiko  dan

                                  keuntungan bisnis bersama. Jenis usaha persekutuan dapat memilih satu dari dua
                                  bentuk,  yaitu  persekutuan  biasa  (terdiri  dari  dua  atau  lebih)  dan  partnership

                                  dengan tanggung jawab terbatas (sama seperti perusahaan).

                              c.  Perseroan  Terbatas  adalah  perusahaan  yang  kepemilikannya  terdiri  beberapa
                                  orang  (shareholders)  dengan  bukti  kepemilikan  berupa  sertifikat  saham.

                                  Shareholder  hanya  mendapatkan  keuntungan  sebesar  prosentase  saham  yang

                                  dimiliki dalam perusahaan tersebut.



                               DOKUMEN




                                                     IAI
































                                                           343
   346   347   348   349   350   351   352   353   354   355   356