Page 351 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 351
2. a. Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Biasanya pemilik
yang langsung menjalankan usahanya sendiri, namun tidak tertutup
kemungkinan untuk merekrut pegawai.
b. Persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih
memiliki tujuan yang sama, dan mereka bersedia membagi risiko dan
keuntungan bisnis bersama. Jenis usaha persekutuan dapat memilih satu dari dua
bentuk, yaitu persekutuan biasa (terdiri dari dua atau lebih) dan partnership
dengan tanggung jawab terbatas (sama seperti perusahaan).
c. Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang kepemilikannya terdiri beberapa
orang (shareholders) dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat saham.
Shareholder hanya mendapatkan keuntungan sebesar prosentase saham yang
dimiliki dalam perusahaan tersebut.
DOKUMEN
IAI
343