Page 50 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 50
Kode etik untuk profesi akuntan telah diatur langsung oleh IAI. Tanpa kode
etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan, karena dalam
profesi akuntan sangat rawan akan kasus dan skandal yang melanggar
kode etik.
Pada tahun 2016, IAI menerbitkan kode etik secara independen dengan
nama Kode Etik Akuntan Profesional. Tahun 2019, ketiga asosiasi profesi
(IAI, IAPI, dan IAMI) bersinergi bersama dengan dukungan Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dalam proses penyusunan Kode
Etik yang mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional
Accountant yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for
Accountant of The International Federation of Accountant (IESBA-IFAC)
yang kemudian berubah nama menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari empat bagian:
DOKUMEN
Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi akuntan
profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan
Akuntan Profesional dalam:
(1) Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
etika; IAI
(2) Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut;
(3) Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau
mengurangi ancaman sampai ke tingkat yang dapat diterima.
Perlindungan diperlukan ketika akuntan profesional menentukan
bahwa ancaman tersebut tidak berada pada tingkat dimana pihak
ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan
semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi akuntan
profesioanl pada saat itu, akan menyimpulkan bagaimana kepatuhan
pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
Bagian B dan C menjelaskan penerapan kerangka koseptual pada situasi
tertentu. Bagian tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat
untuk mengatasi ancaman dan sebagai akibat, keadaan atau hubungan
yang menimbulkan ancaman untuk dihindari. Bagian “B” berlaku bagi
Ikatan Akuntan Indonesia | 38

