Page 50 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 50

Kode etik untuk profesi akuntan telah diatur langsung oleh IAI. Tanpa kode
                  etik  seorang  akuntan  bisa  saja  langsung  diberhentikan,  karena  dalam

                  profesi  akuntan  sangat  rawan  akan  kasus  dan  skandal  yang  melanggar
                  kode etik.

                  Pada tahun 2016, IAI menerbitkan kode etik secara independen dengan

                  nama Kode Etik Akuntan Profesional. Tahun 2019, ketiga asosiasi profesi
                  (IAI,  IAPI,  dan  IAMI)  bersinergi  bersama  dengan  dukungan  Pusat

                  Pembinaan  Profesi Keuangan  (PPPK)    dalam  proses  penyusunan  Kode
                  Etik  yang  mengadopsi  Handbook  of  the  Code  of  Ethics for  Professional

                  Accountant yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for

                  Accountant  of  The  International  Federation  of  Accountant  (IESBA-IFAC)
                  yang kemudian berubah nama menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia.

                  Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari empat bagian:
                               DOKUMEN
                  Bagian  A  menetapkan  prinsip  dasar  etika  profesional  bagi  akuntan
                  profesional  dan  memberikan  kerangka  konseptual  yang  akan  diterapkan

                  Akuntan Profesional dalam:
                  (1)  Mengidentifikasi  ancaman  terhadap  kepatuhan  pada  prinsip  dasar

                        etika;                       IAI
                  (2)  Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut;

                  (3)  Menerapkan  perlindungan  yang  tepat  untuk  menghilangkan  atau
                        mengurangi  ancaman  sampai  ke  tingkat  yang  dapat  diterima.

                        Perlindungan  diperlukan  ketika  akuntan  profesional  menentukan

                        bahwa  ancaman  tersebut  tidak  berada  pada  tingkat  dimana  pihak
                        ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan

                        semua  fakta  dan  keadaan  tertentu  yang  tersedia  bagi  akuntan
                        profesioanl pada saat itu, akan menyimpulkan bagaimana kepatuhan

                        pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
                  Bagian B dan C menjelaskan penerapan kerangka koseptual pada situasi

                  tertentu. Bagian tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat

                  untuk  mengatasi  ancaman  dan  sebagai  akibat,  keadaan  atau  hubungan
                  yang  menimbulkan  ancaman  untuk  dihindari.  Bagian  “B”  berlaku  bagi








                  Ikatan Akuntan Indonesia | 38
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55