Page 53 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 53

4.   Termasuk di bawah ini kriteria Usaha Mikro menurut UU No. 20 tahun

                             2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah:
                             A.    Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan paling

                                   banyak  Rp500.000.000  tidak  termasuk  tanah  dan  bangunan

                                   tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
                                   Rp300.000.000 sampai dengan Rp2.500.000.000

                             B.    Kekayaan  bersih  lebih  dari  Rp100.000.000  sampai  dengan
                                   paling  banyak  Rp500.000.000  tidak  termasuk  tanah  dan

                                   bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan

                                   lebih dari Rp300.000.000 sampai dengan Rp3.500.000.000
                             C.    Kekayaan  bersih  paling  banyak  Rp50.000.000  tidak  termasuk

                                   tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan
                                   paling banyak Rp300.000.000
                               DOKUMEN
                             D.    Kekayaan  bersih  lebih  dari  Rp500.000.000  sampai  dengan

                                   Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
                                   usaha  atau  memiliki  hasil  penjualan  tahunan  lebih  dari

                                   Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000
                                                     IAI

                        5.   Laporan  keuangan  harus  memenuhi  karakteristik  kualitatif  tertentu
                             agar  dapat  memberikan  informasi  bagi  para  pemakai.  Karekteristik

                             yang termasuk dalam karakteristik fundamental adalah

                             A.    Relevansi
                             B.    Keterbandingan

                             C.    Keterverifikasian
                             D.    Keterpahaman


















                                                                          Ikatan Akuntan Indonesia| 41
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58