Page 51 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 51
akuntan profesional di praktik publik, dan bagian “C” berlaku bagi akuntan
profesional di praktik publik untuk keadaan tertentu yang mereka hadapi.
Kode Etik Akuntan Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan
sesuai dengan standar yang berlaku. Kode Etik Akuntan Indoenesia
disahkan pada tanggal 24 Desember 2024.
Akuntan profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut:
(1) Integritas; yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan
profesional dan bisnis
(2) Objektivitas; yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau
pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat
mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
(3) Kompetensi dan kehati-hatian profesional; yaitu menjaga
pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan
DOKUMEN
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima
jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan
sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
IAI
(4) Kerahasian; yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada
kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak dan
kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapannya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi
akuntan profesional atau pihak ketiga.
(5) Perilaku Profesional; yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi
kepercayaan kepada profesi akuntan profesional.
Ikatan Akuntan Indonesia| 39