Page 51 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 51

akuntan profesional di praktik publik, dan bagian “C” berlaku bagi akuntan
                        profesional di praktik publik untuk keadaan tertentu yang mereka hadapi.

                        Kode  Etik  Akuntan  Indonesia  sudah  mengalami  beberapa  perubahan
                        sesuai  dengan  standar  yang  berlaku.  Kode  Etik  Akuntan  Indoenesia

                        disahkan pada tanggal 24 Desember 2024.

                        Akuntan profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut:
                        (1)  Integritas;  yaitu  bersikap  lugas  dan  jujur  dalam  semua  hubungan

                             profesional dan bisnis
                        (2)  Objektivitas; yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau

                             pengaruh  yang  tidak  semestinya  dari  pihak  lain,  yang  dapat

                             mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
                        (3)  Kompetensi      dan     kehati-hatian    profesional;   yaitu    menjaga

                             pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan
                               DOKUMEN
                             untuk  memastikan  bahwa  klien  atau  pemberi  kerja  akan  menerima
                             jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,

                             peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan
                             sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
                                                     IAI
                        (4)  Kerahasian; yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
                             dari  hasil  hubungan  profesional  dan  bisnis  dengan  tidak

                             mengungkapkan  informasi  tersebut  kepada  pihak  ketiga  tanpa  ada
                             kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak dan

                             kewajiban  hukum  atau  profesional  untuk  mengungkapannya,  serta

                             tidak  menggunakan  informasi  tersebut  untuk  keuntungan  pribadi
                             akuntan profesional atau pihak ketiga.

                        (5)  Perilaku  Profesional;  yaitu  mematuhi  hukum  dan  peraturan  yang
                             berlaku  dan  menghindari  perilaku  apapun  yang  mengurangi

                             kepercayaan kepada profesi akuntan profesional.



















                                                                          Ikatan Akuntan Indonesia| 39
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56