Page 217 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 217
D. Kas
(1) Keterjadian/keberadaan, kelengkapan dan akurasi
(a) Menginspeksi atau melakukan kembali rekonsiliasi bank
Proses ini merekonsiliasi saldo per rekening koran dengan saldo per catatan klien.
Auditor akan menentukan bahwa seluruh cek beredar telah terdaftar pada
rekonsiliasi bank. Auditor akan memperoleh informasi mengenai cek terakhir
yang dikeluarkan pada akhir tahun fiskal, seperti nomor cek terakhir, dan lalu
akan memeriksa cek yang dibatalkan dan dikembalikan dengan rekening koran
untuk menentukan bahwa cek yang dikeluarkan sebelum akhir tahun termasuk
sebagai cek beredar pada rekonsiliasi.
Sebagai bagian dari pengujian atas rekonsiliasi bank, auditor mungkin ingin
memperoleh informasi mengenai penerimaan kas terakhir klien. Auditor biasanya
mencatat beberapa penerimaan terakhir sebagai basis untuk menentukan
DOKUMEN
pencatatan pada periode yang tepat. Informasi tersebut ditelusuri ke rekonsiliasi
bank perusahaan dan akun bank untuk menentukan apakah item-item tersebut
dicatat pada periode yang tepat. Auditor juga dapat menelusuri deposit in transit
IAI
ke dalam rekening koran untuk menentukan apakah setoran tersebut disetorkan
sesuai dengan waktu yang dicatat.
Ketika menguji rekonsiliasi bank klien, auditor harus secara independen
memverifikasi seluruh item yang material seperti saldo per rekening koran,
deposit in transit, cek beredar, dan penyesuaian-penyesuaian lainnya. Auditor
juga harus memastikan kembali akurasi dari keseluruhan jumlahnya.
(b) Memperoleh konfirmasi bank
Auditor biasanya mengirimkan konfirmasi bank standar untuk setiap bank dimana
perusahaan mentransaksikan bisnisnya selama tahun berjalan. Konfirmasi
biasanya memiliki dua bagian. Bagian pertama mencari informasi mengenai saldo
deposito klien, adanya pinjaman, jatuh tempo dari pinjaman, dan jaminan untuk
seluruh pinjaman kepada bank tersebut pada akhir tahun. Bagian kedua dari
konfirmasi bank, mencari informasi mengenai adanya jaminan pinjaman.
210