Page 58 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 58

kerahasiaan  informasi.  Kewajiban  untuk  mematuhi  prinsip  kerahasiaan  terus

                     dipertahankan,  bahkan  setelah  berakhirnya  hubungan  antara  akuntan  profesional
                     dengan  klien  atau  pemberi  kerja.  Ketika  akuntan  profesional  berpindah  kerja  atau

                     mendapatkan klien baru, akuntan profesional berhak untuk menggunakan pengalaman
                     yang diperoleh sebelumnya. Namun demikian, akuntan profesional tidak menggunakan

                     atau mengungkapkan setiap informasi  rahasia baik  yang diperoleh  atau  diterima dari
                     hubungan profesional atau bisnis sebelumnya.



               (5)  Perilaku profesional
                     Mematuhi hukum dan regulasi yang terkait dan menghindari setiap tindakan yang dapat

                     mendiskreditkan profesi. Hal  ini termasuk perilaku,  yang menurut  pihak ketiga  yang

                     rasional  dan  memiliki  informasi  yang  cukup,  setelah  menimbang  semua  fakta  dan
                     keadaan  tertentu  yang  tersedia  bagi  akuntan  profesional  pada  waktu  itu,  akan

                     menyimpulkan,  yang  mengakibatkan  pengaruh  negatif  terhadap  reputasi  baik  dari
                               DOKUMEN
                     profesi.  Dalam  memasarkan  dan  mempromosikan  diri  dan  pekerjaannya,  akuntan

                     profesional  dilarang  mencemarkan  nama  baik  profesi.  Akuntan  profesional  bersikap
                     jujur dan dapat dipercaya, serta tidak mengakui secara berlebihan mengenai jasa yang
                                                     IAI
                     ditawarkan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang diperoleh, atau membuat

                     referensi yang meremehkan atau membuat perbandingan tanpa bukti terhadap pekerjaan
                     pihak lain.


               C.    Penegakan Lingkungan Etis

               Atas kepentingan publik dan, oleh karena itu, disyaratkan oleh Kode Etik bahwa anggota tim
               asurans dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menjadi independen dari klien asurans dan

               bahwa setiap ancaman yang diyakini oleh KAP tersebut dan diciptakan oleh kepentingan dan

               hubungan  perusahaan  harus  dievaluasi.  Panduan  ini  menyatakan  tujuannya  dalam
               serangkaian langkah. Hal ini untuk membantu KAP dan anggota tim.

               (1)  Mengidentifikasi ancaman terhadap independensi

               (2)  Mengevaluasi apakah ancaman tersebut tidak signifikan
               (3)  Menerapkan  perlindungan,  ketika  diperlukan,  untuk  mengeliminasi  ancaman  tersebut

                     atau menguranginya ke tingkatan yang dapat diterima.




                                                           51
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63