Page 205 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 205

     Menyetujui penambahan dan pengurangan modal perusahaan.

                                     Menyetujui  dan  mengesahkan  laporan  tahunan  termasuk  laporan
                                      keuangan Direksi dan Laporan tugas pengawasan Komisaris.

                                     Menyetujui  dan  menetapkan  penggunaan  laba  bersih,  penyisihan
                                      cadangan dan dividen serta dividen interim.

                                     Menyetujui  penggabungan,  peleburan,  pengambilalihan  atau
                                      pemisahan, pengajuan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya,

                                      dan pembubaran perseroan.

                           (ii)  Dewan Komisaris
                                     Melakukan  tugas  dan  tanggung  jawab  pengawasan  atas  kebijakan

                                      pengurusan,  jalannya  pengurusan  pada  umumnya  dan  memberikan

                                      nasehat kepada Direksi.
                                     Bertanggung jawab renteng secara pribadi atas kerugian perseroan bila

                                      yang bersangkutan bersalah dalam menjalankan tugasnya.
                               DOKUMEN
                                
                                      Bertanggung jawab renteng secara pribadi atas kepailitan perseroan jila
                                      disebabkan  oleh  kesalahan  dan  kelalaian  dalam  menjalankan  tugas


                                                     IAI
                                     pengawasan dan pemberian nasehat.
                                      Diberi  wewenang  untuk  membentuk  komite  yang  diperlukan  untuk
                                      mendukung tugas Dewan Komisaris.
                           (iii)  Dewan Direksi

                                     Menjalankan  pengurusan  perseroan  untuk  kepentingan  perseroan
                                      sesuai  dengan  kebijakan  yang  dianggap  tepat  dalam  batas  yang

                                      ditetapkan Undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan.
                                     Bertanggung  jawab  renteng  dan  penuh  secara  pribadi  atas  kerugian

                                      Perseroan  jika  yang  bersangkutan  bersalah  atau  lalai  dalam

                                      menjalankan tugasnya.
                                     Mewakili Perseroan di dalam mupun di luar pengadilan.

                                     Wajib membuat Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, dan risalah

                                      rapat Direksi.
                                     Wajib membuat laporan tahunan.

                                     Wajib  memelihara  seluruh  daftar,  risalah,  dokumen  keuangan  dan
                                      dokumen Perseroan lainnya di tempat kedudukan Perseroaan.

                                     Wajib  meminta  persetujuan  RUPS  untuk  mengalihkan  kekayaan
                                      Perseroan atau menjadikan jaminan uang Perseroan.


                                                           199
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210