Page 205 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 205
Menyetujui penambahan dan pengurangan modal perusahaan.
Menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan Direksi dan Laporan tugas pengawasan Komisaris.
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih, penyisihan
cadangan dan dividen serta dividen interim.
Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau
pemisahan, pengajuan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya,
dan pembubaran perseroan.
(ii) Dewan Komisaris
Melakukan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya dan memberikan
nasehat kepada Direksi.
Bertanggung jawab renteng secara pribadi atas kerugian perseroan bila
yang bersangkutan bersalah dalam menjalankan tugasnya.
DOKUMEN
Bertanggung jawab renteng secara pribadi atas kepailitan perseroan jila
disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan tugas
IAI
pengawasan dan pemberian nasehat.
Diberi wewenang untuk membentuk komite yang diperlukan untuk
mendukung tugas Dewan Komisaris.
(iii) Dewan Direksi
Menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan
sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat dalam batas yang
ditetapkan Undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bertanggung jawab renteng dan penuh secara pribadi atas kerugian
Perseroan jika yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam
menjalankan tugasnya.
Mewakili Perseroan di dalam mupun di luar pengadilan.
Wajib membuat Daftar Pemegang Saham, risalah RUPS, dan risalah
rapat Direksi.
Wajib membuat laporan tahunan.
Wajib memelihara seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan dan
dokumen Perseroan lainnya di tempat kedudukan Perseroaan.
Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan
Perseroan atau menjadikan jaminan uang Perseroan.
199