Page 204 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 204

perbaikan  lingkungan  publik  sangat  mempengaruhi  kualitas  dan  skor

                                perusahaan dalam implementasi GCG.
                     (b)  Faktor Internal

                           Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktik GCG
                           yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor yang dimaksud antara lain:

                           (i)   Terdapatnya  budaya  perusahaan  (corporate  culture)  yang  mendukung
                                penerapan  GCG  dalam  mekanisme  serta  sistem  kerja  manajemen  di

                                perusahaan.

                           (ii)  Berbagai  peraturan  dan  kebijakan  yang  dikeluarkan  perusahaan  mengacu
                                pada penerapan nilai-nilai GCG.

                           (iii)  Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-

                                kaidah standar GCG.
                           (iv)  Terdapatnya  sistem  audit  (pemeriksaan)  yang  efektif  dalam  perusahaan

                                untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
                               DOKUMEN
                           (v)  Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk memahami setiap gerak dan

                                langkah  manajemen  dalam  perusahaan  sehingga  kalangan  publik  dapat
                                memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika
                                                     IAI
                                perusahaan dari waktu ke waktu.

                           Berbagai  penelitian  mengenai  pengaruh  penerapan  good  corporate  governance
                           terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan, dapat disimpulkan bahwa semakin baik

                           penerapan  good  corporate  governance  disuatu  perusahaan  maka  akan
                           mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan tersebut.



               (7)  Struktur Tata kelola
                     (a)  Organ umum dalam penerapan GCG

                           Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tidak mengatur secara
                           eksplisit tentang GCG. Meskipun begitu, undang-undang ini mengatur secara garis

                           besar tentang mekanisme hubungan, peran, wewenang, tugas dan tanggung jawab,

                           prosedur,  dan  tata  cara  rapat,  serta  proses  pengambilan  keputusan  dari  organ
                           minimal  yang harus ada dalam perseroan  yaitu Rapat umum Pemegang Saham

                           (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
                           (i)   Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

                                     Menyetujui dan menetapkan perubahan Anggaran dasar Perusahaan.
                                     Menyetujui pembelian kembali dan pengalihan saham perseroan.


                                                           198
   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209