Page 213 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 213
BAB 7
TATA KELOLA KORPORAT
PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan tentang perbedaan antara peran dan tanggung jawab mereka yang dituntut
dengan tata kelola perusahaan dan mereka yang bertanggung jawab atas manajemen, termasuk
dasar-dasar tata kelola koporat di Indonesia, mengidentifikasi peran dan tanggung jawab
anggota dewan eksekutif, dewan pengawas, komite audit dan pihak lain yang bertugas dalam
tata kelola, audit internal dan audit eksternal, dan peran serta tanggung jawab mereka yang
bertanggung jawab dalam bisnis audit internal dan untuk hubungan audit eksternal.
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Peserta mampu mengidentifikasi dan menunjukkan perbedaan antara peran dan tanggung
jawab mereka yang dituntut dengan tata kelola perusahaan dan mereka yang bertanggung
DOKUMEN
jawab atas manajemen, termasuk dasar-dasar tata kelola korporat di Indonesia.
2. Peserta mampu mengidentifikasi peran dan tanggung jawab anggota dewan eksekutif,
dewan pengawas, komite audit dan pihak lain yang bertugas dalam tata kelola, audit
IAI
internal dan audit eksternal.
3. Peserta mampu mengidentifikasi peran dan tanggung jawab mereka yang bertanggung
jawab dalam bisnis audit internal dan untuk hubungan audit eksternal.
A. Tata kelola perusahaan di Indonesia (komite audit/perangkatnya)
Definisi tata kelola korporat adalah seperangkat aturan yang mengatur struktur dan
menentukan tujuan dari suatu organisasi dan meregulasi hubungan antara manajemen organisai,
dewan direktur dan para pemegang saham.
Tata kelola korporat adalah tentang apa yang dilakukan oleh dewan suatu organisasi dan
bagaimana dewan tersebut menetapkan nilai-nilai organisasi, dan harus dipisahkan dari
manajemen sehari-hari dari operasi oleh dewan eksekutif perusahaan. Kekuatan manajer
eksekutif (bukan keterampilan manajemen) untuk mengarahkan operasi bisnis merupakan
salah satu aspek dari tata kelola. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan di Indonesia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
01/MBU/2011 adalah sebagai berikut:
207