Page 213 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 213

BAB 7

                                             TATA KELOLA KORPORAT


               PENDAHULUAN
               Bab ini menjelaskan tentang perbedaan antara peran dan tanggung jawab mereka yang dituntut

               dengan tata kelola perusahaan dan mereka yang bertanggung jawab atas manajemen, termasuk
               dasar-dasar  tata  kelola  koporat  di    Indonesia,  mengidentifikasi  peran  dan  tanggung  jawab

               anggota dewan eksekutif, dewan pengawas, komite audit dan pihak lain yang bertugas dalam

               tata kelola, audit internal dan audit eksternal, dan peran serta tanggung jawab mereka yang
               bertanggung jawab dalam bisnis audit internal dan untuk hubungan audit eksternal.


               TUJUAN PEMBELAJARAN

               1.    Peserta mampu mengidentifikasi dan menunjukkan perbedaan antara peran dan tanggung
                     jawab mereka yang dituntut dengan tata kelola perusahaan dan mereka yang bertanggung
                               DOKUMEN
                     jawab atas manajemen, termasuk dasar-dasar tata kelola korporat di  Indonesia.

               2.    Peserta mampu mengidentifikasi peran dan tanggung jawab anggota dewan eksekutif,
                     dewan pengawas, komite audit dan pihak lain yang bertugas dalam tata kelola, audit
                                                     IAI
                     internal dan audit eksternal.
               3.    Peserta mampu mengidentifikasi peran dan tanggung jawab mereka yang bertanggung

                     jawab dalam bisnis audit internal dan untuk hubungan audit eksternal.


               A.    Tata kelola perusahaan di Indonesia (komite audit/perangkatnya)

               Definisi  tata  kelola  korporat  adalah  seperangkat  aturan  yang  mengatur  struktur  dan
               menentukan tujuan dari suatu organisasi dan meregulasi hubungan antara manajemen organisai,

               dewan direktur dan para pemegang saham.


               Tata  kelola  korporat  adalah  tentang  apa  yang  dilakukan  oleh  dewan  suatu  organisasi  dan

               bagaimana  dewan  tersebut  menetapkan  nilai-nilai  organisasi,  dan  harus  dipisahkan  dari
               manajemen  sehari-hari  dari  operasi  oleh  dewan  eksekutif  perusahaan.  Kekuatan  manajer

               eksekutif  (bukan  keterampilan  manajemen)  untuk  mengarahkan  operasi  bisnis  merupakan
               salah  satu  aspek  dari  tata  kelola.  Prinsip-prinsip  tata  kelola  perusahaan  di  Indonesia

               sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Badan  Usaha  Milik  Negara  Nomor  PER-

               01/MBU/2011 adalah sebagai berikut:



                                                           207
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218