Page 218 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 218
juga harus merekomendasikan dan memonitor level dan struktur remunerasi untuk manajemen
senior. Dewan direktur menerapkan rekomendasi yang perlu.
Berdasarkan Peraturan OJK No 34/POJK.04/2014, komite Nominasi dan Remunerasi adalah
komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu
melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi terhadap
anggota direksi dan Dewan Komisaris. Nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat
dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Remunerasi adalah
imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 3 orang anggota, dengan ketentuan:
(1) Satu orang ketua merangkap anggota, yang merupakan komisaris independen; dan
(2) Anggota lainnya yang dapat berasal dari:
(a) Anggota Dewan Komisaris
DOKUMEN
(b) Pihak yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan, atau
(c) Pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi
sumber daya manusia
Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab minimal:
(1) Terkait dengan fungsi Nominasi: IAI
(a) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
(i) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Direksi;
(ii) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dala proses nominasi; dan
(iii) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
(b) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun
sebagai bahan evaluasi;
(c) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
dan;
(d) Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada
RUPS.
212