Page 218 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 218

juga harus merekomendasikan dan memonitor level dan struktur remunerasi untuk manajemen

               senior. Dewan direktur menerapkan rekomendasi yang perlu.
               Berdasarkan Peraturan OJK No 34/POJK.04/2014, komite Nominasi dan Remunerasi adalah

               komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu
               melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi terhadap

               anggota direksi dan Dewan Komisaris. Nominasi adalah pengusulan seseorang untuk diangkat
               dalam jabatan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Remunerasi adalah

               imbalan yang ditetapkan dan diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris

               karena  kedudukan  dan  peran  yang  diberikan  sesuai  dengan  tugas,  tanggung  jawab,  dan
               wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

               Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari 3 orang anggota, dengan ketentuan:

               (1)  Satu orang ketua merangkap anggota, yang merupakan komisaris independen; dan
               (2)  Anggota lainnya yang dapat berasal dari:

                     (a)  Anggota Dewan Komisaris
                               DOKUMEN
                     (b)  Pihak yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan, atau

                     (c)  Pihak  yang  menduduki  jabatan  manajerial  di  bawah  Direksi  yang  membidangi
                           sumber daya manusia

               Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggung jawab minimal:

               (1)  Terkait dengan fungsi Nominasi:  IAI
                     (a)  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

                           (i)   Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Direksi;
                           (ii)  Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dala proses nominasi; dan

                           (iii)  Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                Komisaris.

                     (b)  Membantu  Dewan  Komisaris  melakukan  penilaian  kinerja  anggota  Direksi

                           dan/atau  anggota  Dewan  Komisaris  berdasarkan  tolok  ukur  yang  telah  disusun
                           sebagai bahan evaluasi;

                     (c)  Memberikan  rekomendasi  kepada  Dewan  Komisaris  mengenai  program

                           pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                           dan;

                     (d)  Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau
                           anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada

                           RUPS.



                                                           212
   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223