Page 216 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 216
(b) Pedoman Pokok Pelaksanaan
(i) Organ Perusahaan berupaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Undang-
undang Nomor 40 tahun 2007 maupun peraturan Perusahaan yang ditetapkan
(by laws);
(ii) Perusahaan mengupayakan kemitraan dengan semua pihak yang
berkepentingan sesuai etika bisnis yang sehat, termasuk peduli terhadap
lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial terutama di sekitar
Perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
tanggung jawab sosial yang efektif dan sistematis.
(4) Independensi (Independency)
Independensi adalah keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
DOKUMEN
sehat.
(a) Prinsip Dasar
Untuk melaksanakan prinsip GCG, Perusahaan melaksanakan pengelolaan
IAI
Perusahaan secara independen sehingga masing-masing Organ Perusahaan tidak
saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
(b) Pedoman Pokok Pelaksanaan
(i) Perusahaan selalu menghormati hak dan kewajiban, tugas dan tanggung
jawab serta kewenangan masing-masing Organ Perusahaan agar dapat
bertugas dengan baik dan mampu membuat keputusan yang terbaik bagi
Perusahaan;
(ii) Masing-masing Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya
sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-
undangan, tidak saling mendominasi dan/atau melempar tanggung jawab
antara satu pihak dengan pihak lainnya.
(iii) Perusahaan dalam mengambil keputusan bertindak obyektif, menghindari
terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholder manapun, tidak
terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan
(conflict of interest).
210