Page 216 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 216

(b)  Pedoman Pokok Pelaksanaan

                           (i)   Organ  Perusahaan  berupaya  menjalankan  prinsip  kehati-hatian  dan
                                memastikan  kepatuhan  terhadap  peraturan  perundang-undangan,  Undang-

                                undang Nomor 40 tahun 2007 maupun peraturan Perusahaan yang ditetapkan
                                (by laws);

                           (ii)  Perusahaan  mengupayakan  kemitraan  dengan  semua  pihak  yang
                                berkepentingan  sesuai  etika  bisnis  yang  sehat,  termasuk  peduli  terhadap

                                lingkungan  dan  melaksanakan  tanggung  jawab  sosial  terutama  di  sekitar

                                Perusahaan  dengan  membuat  perencanaan  dan  pelaksanaan  kegiatan
                                tanggung jawab sosial yang efektif dan sistematis.

               (4)  Independensi (Independency)

                     Independensi  adalah  keadaan  dimana  Perusahaan  dikelola  secara  profesional  tanpa
                     benturan  kepentingan  dan  pengaruh/tekanan  dari  pihak  manapun  yang  tidak  sesuai

                     dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
                               DOKUMEN
                     sehat.

                     (a)  Prinsip Dasar
                           Untuk  melaksanakan  prinsip  GCG,  Perusahaan  melaksanakan  pengelolaan
                                                     IAI
                           Perusahaan secara independen sehingga masing-masing Organ Perusahaan tidak

                           saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
                     (b)  Pedoman Pokok Pelaksanaan

                           (i)   Perusahaan  selalu  menghormati  hak  dan  kewajiban,  tugas  dan  tanggung
                                jawab  serta  kewenangan  masing-masing  Organ  Perusahaan  agar  dapat

                                bertugas  dengan  baik  dan  mampu  membuat  keputusan  yang  terbaik  bagi
                                Perusahaan;

                           (ii)  Masing-masing Organ Perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya

                                sesuai  dengan  Anggaran  Dasar  Perusahaan  dan  peraturan  perundang-
                                undangan,  tidak  saling  mendominasi  dan/atau  melempar  tanggung  jawab

                                antara satu pihak dengan pihak lainnya.

                           (iii)  Perusahaan  dalam  mengambil  keputusan  bertindak  obyektif,  menghindari
                                terjadinya  dominasi  yang  tidak  wajar  oleh  stakeholder  manapun,  tidak

                                terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan
                                (conflict of interest).





                                                           210
   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221