Page 214 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 214

(1)  Transparansi (Transparancy)

                     Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
                     dan  keterbukaan  dalam  mengungkapkan  informasi  material  yang  relevan  mengenai

                     perusahan.
                     (a)  Prinsip Dasar

                           Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan menyediakan
                           informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami

                           oleh  stakeholders.  Perusahaan  mengambil  inisiatif  untuk  mengungkapkan  tidak

                           hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga
                           hal  penting  lainnya  untuk  pengambilan  keputusan  oleh  Pemegang  Saham  dan

                           Stakeholders sesuai dengan haknya.

                     (b)  Pedoman Pokok Pelaksanaan
                           Perusahaan menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan

                           dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh Stakeholder sesuai dengan haknya.
                               DOKUMEN
                           (i)   Prinsip  transparansi  yang  dianut  oleh  Perusahaan  tidak  mengurangi

                                kewajiban  dalam  memenuhi  ketentuan  kerahasiaan  Perusahaan  sesuai
                                dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan
                                                     IAI
                                hak-hak pribadi;

                           (ii)  Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada Visi,
                                Misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan

                                kompensasi  Direksi  dan  Dewan  Komisaris,  kepemilikan  saham  anggota
                                Dewan Komisaris dan anggota Direksi beserta anggota keluarganya dalam

                                Perusahaan maupun perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko,  sistem
                                pengendalian internal dan audit internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta

                                tingkat  kepatuhannya,  dan  kejadian  penting  yang  dapat  mempengaruhi

                                kondisi Perusahaan;
                           (iii)  Kebijakan   Perusahaan    harus   tertulis   dan   secara   proporsional

                                dikomunikasikan kepada Stakeholders.

               (2)  Akuntanbilitas (Accountability)
                     Akuntabilitas  adalah  kejelasan  fungsi,  pelaksanaan  dan  pertanggungjawaban  Organ

                     Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan berjalan secara efektif.
                     (a)  Prinsip Dasar

                           Perusahaan  mempertanggungjawabkan  kinerjanya  secara  transparan  dan  wajar.
                           Untuk  itu,  Perusahaan  berupaya  melaksanakan  pengelolaan  Perusahaan  secara


                                                           208
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219