Page 214 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 214
(1) Transparansi (Transparancy)
Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material yang relevan mengenai
perusahan.
(a) Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh stakeholders. Perusahaan mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak
hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga
hal penting lainnya untuk pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham dan
Stakeholders sesuai dengan haknya.
(b) Pedoman Pokok Pelaksanaan
Perusahaan menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan
dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh Stakeholder sesuai dengan haknya.
DOKUMEN
(i) Prinsip transparansi yang dianut oleh Perusahaan tidak mengurangi
kewajiban dalam memenuhi ketentuan kerahasiaan Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, rahasia jabatan, dan
IAI
hak-hak pribadi;
(ii) Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada Visi,
Misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan
kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, kepemilikan saham anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi beserta anggota keluarganya dalam
Perusahaan maupun perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem
pengendalian internal dan audit internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta
tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi
kondisi Perusahaan;
(iii) Kebijakan Perusahaan harus tertulis dan secara proporsional
dikomunikasikan kepada Stakeholders.
(2) Akuntanbilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ
Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan berjalan secara efektif.
(a) Prinsip Dasar
Perusahaan mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
Untuk itu, Perusahaan berupaya melaksanakan pengelolaan Perusahaan secara
208