Page 217 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 217

(5)  Kewajaran (Fairness)
                     Kewajaran  adalah  keadilan  dan  kesetaraan  dalam  memenuhi  hak-hak  Pemangku

                     Kepentingan  (Stakeholders)  yang  timbul  berdasarkan  perjanjian  maupun  peraturan
                     perundang-undangan.

                     (a)  Prinsip Dasar
                           Dalam  melaksanakan  kegiatannya,  Perusahaan  senantiasa  memperhatikan

                           kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran atau

                           kesetaraan.
                     (b)  Pedoman Pokok Pelaksanaan

                           (i)   Perusahaan  menjamin  perlindungan  hak-hak  para  Pemegang  Saham,

                                termasuk  hak-hak  Pemegang  Saham  Minoritas  untuk  mendapatkan
                                perlakuan  yang setara tanpa diskriminasi (equal  treatment) sesuai dengan

                                peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                               DOKUMEN
                           (ii)  Perusahaan  memberikan  kesempatan  kepada  Stakeholders  untuk

                                memberikan  masukan  dan  menyampaikan  pendapat  bagi  kepentingan
                                Perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip
                                                     IAI
                                transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing;

                           (iii)  Perusahaan  memberikan  perlakuan  yang  setara  dan  wajar  kepada
                                Stakeholder sesuai dengan manfaat dan kontribusi  yang diberikan kepada

                                Perusahaan;
                           (iv)  Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan Pegawai,

                                berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan
                                suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.



               B.    Struktur Reward
               Komite  remunerasi  muncul  dalam  perusahaan  publik  dengan  tujuan  untuk  menunjukkan

               kepada pemegang saham dan pemegang kepentingan lainnya bahwa terdapat suatu tujuan yang

               obyektif dalam menentukan reward keuangan kepada direktur dan staf senior lainnya yang
               diberikan remunerasi berdasarkan sistem yang terkait kinerja. Komite terdiri dari direktur non-

               eksekutif dan anggota auditor eksternal perusahaan.


               Komite  ini  mendelegasikan  tanggung  jawab  untuk  menetapkan  remunerasi  (termasuk  hak
               pensiun dan pembayaran kompensasi) untuk seluruh direktur eksekutif dan pimpinan. Komite


                                                           211
   212   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222