Page 217 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 217
(5) Kewajaran (Fairness)
Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku
Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan
perundang-undangan.
(a) Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan senantiasa memperhatikan
kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran atau
kesetaraan.
(b) Pedoman Pokok Pelaksanaan
(i) Perusahaan menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham,
termasuk hak-hak Pemegang Saham Minoritas untuk mendapatkan
perlakuan yang setara tanpa diskriminasi (equal treatment) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
DOKUMEN
(ii) Perusahaan memberikan kesempatan kepada Stakeholders untuk
memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan
Perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip
IAI
transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing;
(iii) Perusahaan memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada
Stakeholder sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada
Perusahaan;
(iv) Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan Pegawai,
berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan
suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
B. Struktur Reward
Komite remunerasi muncul dalam perusahaan publik dengan tujuan untuk menunjukkan
kepada pemegang saham dan pemegang kepentingan lainnya bahwa terdapat suatu tujuan yang
obyektif dalam menentukan reward keuangan kepada direktur dan staf senior lainnya yang
diberikan remunerasi berdasarkan sistem yang terkait kinerja. Komite terdiri dari direktur non-
eksekutif dan anggota auditor eksternal perusahaan.
Komite ini mendelegasikan tanggung jawab untuk menetapkan remunerasi (termasuk hak
pensiun dan pembayaran kompensasi) untuk seluruh direktur eksekutif dan pimpinan. Komite
211