Page 219 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 219

(2)  Terkait dengan fungsi Remunerasi:

                     (a)  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, mengenai:
                           (i)   Struktur remunerasi;

                           (ii)  Kebijakan atas remunerasi; dan
                           (iii)  Besaran atas remunerasi;

                     (b)  Membantu  Dewan  Komisaris  melakukan  penilaian  kinerja  dengan  kesesuaian
                           remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan

                           Komisaris.


               C.    Peran Dewan Direktur Dan Non-Eksekutif (Dewan Komisaris)

               Hukum  perusahaan  di  Indonesia  menganut  Two  Tiers  System  untuk  struktur  dewan  dalam

               perusahaan.  Artinya,  perusahaan  memiliki  dua  badan  terpisah:  Dewan  Pengawas  (Dewan
               Komisaris) dan Dewan Manajemen (Dewan Direksi). Dewan Direksi mengelola dan mewakili

               perusahaan  di  bawah  pengarahan  dan  pengawasan  Dewan  Komisaris.  Dalam  sistem  ini,
                               DOKUMEN
               anggota Dewan Direksi diangkat dan setiap waktu dapat diganti oleh Dewan Komisaris. Dewan

               Komisaris tidak boleh melibatkan diri dalam tugas-tugas manajemen dan tidak boleh mewakili
               perusahaan  dalam  transaksi-transaksi  dengan  pihak  ketiga.  Anggota  Dewan  Komisaris

               diangkat dan diganti dalam RUPS.

                                                     IAI
               Dewan direktur memiliki lima peran utama:

               (1)  Akuntabilitas:  seorang  direktur  bertanggung  jawab  kepada  pemegang  saham,
                     berdasarkan  aturan  umum  atau  undang-undang,  dan  laporan  tahunan  dan  akun

                     perusahaan, misalnya, harus dipresentasikan ke pemegang saham untuk disetujui.
               (2)  Supervisi: memonitor dan mengawasi kinerja manajemen.

               (3)  Mengarahkan: memformulasikan arahan strategis jangka panjang.

               (4)  Tindakan eksekutif:  keterlibatan dalam penerapan dan pengendalian strategi.
               (5)  Penilaian dan manajemen risiko: menentukan sifat dan sejauh apa perusahaan mau

                     mengambil risiko untuk mencapai tujuannya dan memastikan praktik yang sehat dalam

                     manajemen risiko.
               Dewan direksi harus memiliki keterampilan, pengalaman dan integritas tertentu, baik secara

               individual  maupun  kolektif,  untuk  mengelola  perusahaan  secara  efektif.  Kurangnya
               pengalaman  kolektif  antar  anggota  dewan  akan  mempengaruhi  kualitas  keputusan  yang

               diambil oleh dewan.



                                                           213
   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224