Page 219 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 219
(2) Terkait dengan fungsi Remunerasi:
(a) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, mengenai:
(i) Struktur remunerasi;
(ii) Kebijakan atas remunerasi; dan
(iii) Besaran atas remunerasi;
(b) Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
C. Peran Dewan Direktur Dan Non-Eksekutif (Dewan Komisaris)
Hukum perusahaan di Indonesia menganut Two Tiers System untuk struktur dewan dalam
perusahaan. Artinya, perusahaan memiliki dua badan terpisah: Dewan Pengawas (Dewan
Komisaris) dan Dewan Manajemen (Dewan Direksi). Dewan Direksi mengelola dan mewakili
perusahaan di bawah pengarahan dan pengawasan Dewan Komisaris. Dalam sistem ini,
DOKUMEN
anggota Dewan Direksi diangkat dan setiap waktu dapat diganti oleh Dewan Komisaris. Dewan
Komisaris tidak boleh melibatkan diri dalam tugas-tugas manajemen dan tidak boleh mewakili
perusahaan dalam transaksi-transaksi dengan pihak ketiga. Anggota Dewan Komisaris
diangkat dan diganti dalam RUPS.
IAI
Dewan direktur memiliki lima peran utama:
(1) Akuntabilitas: seorang direktur bertanggung jawab kepada pemegang saham,
berdasarkan aturan umum atau undang-undang, dan laporan tahunan dan akun
perusahaan, misalnya, harus dipresentasikan ke pemegang saham untuk disetujui.
(2) Supervisi: memonitor dan mengawasi kinerja manajemen.
(3) Mengarahkan: memformulasikan arahan strategis jangka panjang.
(4) Tindakan eksekutif: keterlibatan dalam penerapan dan pengendalian strategi.
(5) Penilaian dan manajemen risiko: menentukan sifat dan sejauh apa perusahaan mau
mengambil risiko untuk mencapai tujuannya dan memastikan praktik yang sehat dalam
manajemen risiko.
Dewan direksi harus memiliki keterampilan, pengalaman dan integritas tertentu, baik secara
individual maupun kolektif, untuk mengelola perusahaan secara efektif. Kurangnya
pengalaman kolektif antar anggota dewan akan mempengaruhi kualitas keputusan yang
diambil oleh dewan.
213