Page 224 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 224
Kenyataannya, meskipun audit eksternal harus dilakukan berdasarkan standar
profesional, auditor eksternal tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi
kecurangan dan kesalahan. Tanggung jawab untuk mencegah dan mendeteksi
kecurangan dan kesalahan ada pada:
(a) Para direktur, yang disyaratkan oleh prinsip-prinsip tata kelola korporat di
Indonesia untuk memastikan bahwa sistem pengendalian internal dan
manajemen risiko berjalan secara efektif.
(b) Manajemen, yang menerapkan dan memonitor sistem pengendalian internal
yang ditetapkan oleh direktur.
(3) Apakah peran audit eksternal dalam tata kelola korporat?
Peran eksternal auditor merupakan isu kunci dalam tata kelola korporat, tetapi
dalam kaitannya dengan tata kelola korporat sebagai suatu sistem, auditor eksternal
hanya melaporkan opini ahli yang independen atas bagaimana perusahaan
mematuhi Prinsip-Prinsip Tata Kelola Korporat. Tanggung jawab untuk
DOKUMEN
melakukan sesuatu terkait dengan hal itu tetap berada di tangan para direktur dan
pemegang saham.
IAI
G. Peran Audit Internal
(1) Definisi internal audit: suatu bagian yang semi independen dari perusahaan yang
memonitor efektivitas operasi pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
perusahaan. Audit internal merupakan suatu elemen kunci dari sistem pengendalian
internal perusahaan.
Independensi auditor internal harus dipelihara sehingga mereka dapat
melaksanakan tugas-tugas berikut berdasarkan review detail atas area-area berikut
atas perusahaan:
(a) Menilai bagaimana risiko-risiko diidentifikasi, dianalisis dan dikelola.
(b) Menyarankan manajemen bagaimana menanamkan proses manajemen risiko
ke dalam aktivitas bisnis.
(c) Menyarankan manajemen untuk memperbaiki pengendalian internal.
(d) Memastikan bahwa semua hukum dan regulasi dipatuhi.
(e) Memastikan bahwa semua catatan dan laporan andal dan akurat.
(f) Membantu manajemen untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan.
(g) Membantu manajemen untuk mengidentifikasi berbagai penghematan dan
kesempatan.
218