Page 222 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 222
(7) Menelah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
emiten atau perusahaan publik;
(8) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya
potensi benturan kepentingan emiten atau peraturan publik; dan
(9) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi emiten atau perusahaan publik.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Komite Audit adalah komite
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu
melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Pembentukan komite audit ini bersifat
fakultatif, yaitu dapat dibentuk, bukan bersifat imperatif (keharusan) sehingga diserahkan
sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Namun khusus bagi
emiten atau perusahaan publik, wajib memiliki Komite Audit.
E. Melibatkan Pemegang Saham Institusional: Stewardship Code
DOKUMEN
(1) Definisi
Keterlibatan pemegang saham: prosedur-prosedur yang didesain untuk
memastikan bahwa pemegang saham memperoleh nilai atas investasi mereka
IAI
dengan cara berurusan (dealing) secara efektif terkait dengan kinerja yang kurang.
Stewardship: akuntabilitas manajemen atas sumber daya yang dipercayakan
kepada mereka sebagai agen dari pemilik perusahaan.
(2) Prinsip-prinsip Stewarship Code
Stewardship Code menyatakan bahwa investor institusional harus:
(i) Mengungkapkan kepada publik kebijakan tentang bagaimana perusahaan
melepaskan tanggung jawab stewardship mereka.
(ii) Memiliki suatu kebijakan yang kuat tentang mengelola konflik kepentingan
terkait dengan stewardship, dan kebijakan ini harus diungkapkan kepada
publik.
(iii) Memonitor perusahaan tempat investasi dilakukan.
(iv) Membentuk pedoman yang jelas tentang kapan dan bagaimana perusahaan
akan meningkatkan aktivitas mereka sebagai suatu metode untuk melindungi
dan meningkatkan nilai pemegang saham.
(v) Bersedia untuk bertindak secara kolektif dengan investor lain jika
diperlukan.
216