Page 221 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 221
Terkait kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris,UU PT menetapkan, bahwa anggota
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada perusahaan tentang kepemilikan sahamnya dan
atau anggota keluarganya pada perusahaan tersebut atau perusahaan lain.
Komisaris diangkat oleh RUPS untuk periode terntentu, dan apabila memungkinkan, mereka
dapat diangkat kembali. Dalam Anggaran Dasar diatur tata cara pencalonan, pengangkatan dan
penghentian anggota Dewan Komisaris, tanpa mengurangi hak pemegang saham dalam
pencalonan tersebut. Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan atau diberhentikan
sementara oleh RUPS.
D. Komite Audit
Menurut penjelasan Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Komite audit merupakan salah satu jenis komite yang dibentuk oleh
Dewan Komisaris. Komite audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite audit
paling sedikit terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak
DOKUMEN
dari luar emiten atau perusahan publik. Komite audit diketuai oleh Komisaris Independen.
Komite audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan OJK No 55 tahun 2015, dalam menjalankan fungsinya, Komite
IAI
Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:
(1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan emiten atau
perusahaan publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan,
proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan emiten atau perusahaan
publik;
(2) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan emiten atau perusahaan publik;
(3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan;
(4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
(5) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
(6) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanan manajemen risiko yang dilakukan
oleh Direksi, jika emiten atau perusahaan publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko
di bawah Dewan Komisaris;
215