Page 221 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 221

Terkait kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris,UU PT menetapkan, bahwa anggota

               Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada perusahaan tentang kepemilikan sahamnya dan
               atau anggota keluarganya pada perusahaan tersebut atau perusahaan lain.

               Komisaris diangkat oleh RUPS untuk periode terntentu, dan apabila memungkinkan, mereka
               dapat diangkat kembali. Dalam Anggaran Dasar diatur tata cara pencalonan, pengangkatan dan

               penghentian  anggota  Dewan  Komisaris,  tanpa  mengurangi  hak  pemegang  saham  dalam
               pencalonan  tersebut.  Anggota  Dewan  Komisaris  dapat  diberhentikan  atau  diberhentikan

               sementara oleh RUPS.


               D.    Komite Audit

               Menurut  penjelasan  Pasal  121  ayat  1  Undang-Undang  Nomor  40  Tahun  2007  tentang

               Perseroan  Terbatas,  Komite  audit  merupakan  salah  satu  jenis  komite  yang  dibentuk  oleh
               Dewan Komisaris. Komite audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite audit

               paling sedikit terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak
                               DOKUMEN
               dari luar emiten atau perusahan publik. Komite audit diketuai oleh Komisaris Independen.

               Komite audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
               Berdasarkan Pasal 10 Peraturan OJK No 55 tahun 2015, dalam menjalankan fungsinya, Komite
                                                     IAI
               Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:

               (1)  Melakukan  penelaahan  atas  informasi  keuangan  yang  akan  dikeluarkan  emiten  atau
                     perusahaan publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan,

                     proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan emiten atau perusahaan
                     publik;

               (2)  Melakukan  penelaahan  atas  ketaatan  terhadap  peraturan  perundang-undangan  yang
                     berhubungan dengan kegiatan emiten atau perusahaan publik;

               (3)  Memberikan  pendapat  independen  dalam  hal  terjadi  perbedaan  pendapat  antara

                     manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan;
               (4)  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang

                     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;

               (5)  Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
                     dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

               (6)  Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanan manajemen risiko yang dilakukan
                     oleh Direksi, jika emiten atau perusahaan publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko

                     di bawah Dewan Komisaris;




                                                           215
   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226